METROTODAY, SURABAYA – Upaya relokasi yang gagal tak menghentikan langkah tegas Pemkot Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, akhirnya dibongkar, Jumat (16/5).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta unsur terkait lainnya.
Puluhan personel dikerahkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan aman.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan tindakan mendadak.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Wahyu, bangunan liar tersebut mengganggu pemeliharaan infrastruktur sungai, terutama parapet penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer.
“Pasca penertiban, kami akan segera membersihkan area parapet dan melakukan edukasi kepada warga sekitar,” imbuhnya.
BBWS memberikan waktu satu minggu bagi warga yang belum membongkar sendiri bangunannya untuk segera melakukannya secara mandiri.
Sementara itu, Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan lahan relokasi bagi warga terdampak. Namun, banyak dari mereka menolak pindah.
“Lokasi relokasi dianggap terlalu jauh dari kawasan pergudangan tempat mereka bekerja atau berusaha,” jelas Denny.
Lahan alternatif disiapkan di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari. Namun, proses relokasi masih menghadapi kendala teknis.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan pemilik lahan di Romokalisari demi mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar terdiri dari berbagai jenis, seperti bangunan semi permanen, warung, hingga gudang.
“Kami juga mengerahkan alat berat excavator dari DSDABM untuk mempercepat proses pembongkaran,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi sungai dan mencegah risiko banjir akibat okupansi ilegal di sempadan sungai. (*)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.