Categories: Surabaya

Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa Hapus Budaya Punitif di Pedesaan

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus berupaya mengubah budaya punitif di tengah masyarakat dengan salah satunya membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) Desa.

“Agar nanti untuk masalah yang sifatnya tindak pidana ringan, bisa diselesaikan di Posbankum Desa,” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, di Surabaya, Senin (21/4).

Tidak hanya secara institusional, pihaknya juga menyiapkan sumber daya manusia karena posbankum desa ini nanti digerakkan oleh agen-agen yang dilatih sebagai paralegal maupun peacemaker.

“Paralegal nanti kami ambil dan latih dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sedangkan peacemaker atau juru damai kami percayakan kepada kepala desa,” ujarnya.

Untuk memperkuat agen-agen tersebut, Haris akan mengerahkan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH).

Disebutkan sebanyak 91 organisasi PBH terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk pendistribusian anggaran sebesar Rp2,251 miliar.

“Mayoritas atau sekitar Rp1,9 miliar untuk bantuan hukum litigasi. Namun, ada sekitar Rp315 juta merupakan alokasi untuk bantuan hukum nonlitigasi,” urai Haris.

Haris juga memaparkan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur meningkat signifikan dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Adapun perinciannya 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif,” katanya.

Pada tahun 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar yang mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi.

Namun pada tahun 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH agar optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.

“Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

3 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

3 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

4 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

4 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

12 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

16 hours ago

This website uses cookies.