Categories: Surabaya

Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa Hapus Budaya Punitif di Pedesaan

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus berupaya mengubah budaya punitif di tengah masyarakat dengan salah satunya membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) Desa.

“Agar nanti untuk masalah yang sifatnya tindak pidana ringan, bisa diselesaikan di Posbankum Desa,” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, di Surabaya, Senin (21/4).

Tidak hanya secara institusional, pihaknya juga menyiapkan sumber daya manusia karena posbankum desa ini nanti digerakkan oleh agen-agen yang dilatih sebagai paralegal maupun peacemaker.

“Paralegal nanti kami ambil dan latih dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sedangkan peacemaker atau juru damai kami percayakan kepada kepala desa,” ujarnya.

Untuk memperkuat agen-agen tersebut, Haris akan mengerahkan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH).

Disebutkan sebanyak 91 organisasi PBH terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk pendistribusian anggaran sebesar Rp2,251 miliar.

“Mayoritas atau sekitar Rp1,9 miliar untuk bantuan hukum litigasi. Namun, ada sekitar Rp315 juta merupakan alokasi untuk bantuan hukum nonlitigasi,” urai Haris.

Haris juga memaparkan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur meningkat signifikan dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Adapun perinciannya 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif,” katanya.

Pada tahun 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar yang mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi.

Namun pada tahun 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH agar optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.

“Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

22 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

22 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

24 hours ago

This website uses cookies.