Categories: Surabaya

Mau Bagi Warisan, tapi Ada Anak Angkat, Ini Solusi Hukumnya

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pembagian harta warisan kerap menuai persoalan dalam keluarga. Bahkan, acapkali antar keluarga saling tidak bertegur sapa karena masalah tersebut.

Persoalan kian rumit kalau kemudian orang tua yang telah meninggal ternyata memiliki anak angkat. Pertanyaannya, apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan tersebut ?

Advokat dari D&A Law Office Surabaya Dhini Evani mengungkapkan hal tersebut.

Menurut Dhini, karena sudah diasuh sejak kecil oleh orang tua angkatnya, anak angkat merasa berhak harta warisan sebagaimana anak kandung.

Padahal, menurut pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa harta warisan bisa dibagikan karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Mengacu hal tersebut maka anak angkat tidak mendapatkan harta waris.

Namun demikian, hukum memberikan kesempatan kepada anak angkat untuk mendapatkan harta. Namun, tidak berupa pewarisan.

Anak angkat bisa mendapatkannya melalui hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Tetapi, apabila tidak ada wasiat yang diberikan, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) KHI, anak angkat diberi wasiat wajibah. Jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Hal lain juga ditegaskan di dalam pasal 1676 KUH Perdata bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.

“Dalam masyarakat, kenyataannya banyak yang masih rancu pemahamannya terkait hal ini,” terang Dhini.

Karenanya agar proses pembagian warisan tidak memicu konflik antarkeluarga ada baiknya mengonsultasikan hal tersebut kepada konsultan hukum.

Menurut Dhini, jangan sampai pembagian warisan menimbulkan perpecahan. “Semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” kata alumnus Universitas Jember itu. (*)

Naufal

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

5 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

5 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

5 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

7 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.