Categories: Surabaya

Delapan Bangunan di Surabaya Barat Terpaksa Disegel Satpol PP, Ini Dia Pelanggarannya

METRO-SURABAYA – Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya barat terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya, kedelapan bangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (IPBG).

“Bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013,” jelas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, di Surabaya, Selasa (18/2).

Ia menyampaikan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Lebih lanjut Agnis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya secara humanis dan persuasif telah mengirim surat pemberitahuan kepada semua pemilik bangunan tentang tindakan tersebut.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan,” ujarnya.

Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.

“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.

“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” ujarnya.

Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Air Tanah Turun 10 Meter Saat El Nino, Kekeringan Ancam Akses Air Bersih dan Kesehatan Warga

El Nino yang memicu kekeringan berkepanjangan di berbagai wilayah Indonesia berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan…

8 hours ago

Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Dibayar di 5 UPTB dan Kecamatan di Surabaya

Masyarakat Surabaya kini dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota…

8 hours ago

Cewek Mabuk Tabrak 2 Kendaraan di Jalan Gubernur Suryo, Pekerja Bongkar Muat Tewas Ditabrak

Mitsubishi Outlander Sport melaju dari arah selatan ke utara, menabrak taksi listrik yang terparkir, lalu…

16 hours ago

Penataan PKL di Pasar Pucang Anom Surabaya: PKL Dipindah ke Lantai Dua, Bahu Jalan Dikembalikan

Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan pedagang kaki lima di Jalan Pucang Anom. Langkah ini diambil…

17 hours ago

Puspas Unair Salurkan Donasi Rp7 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan hingga Bantuan Penelitian

Universitas Airlangga (Unair) menggelar kegiatan Silaturahmi Bersama Orang Tua Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 di…

18 hours ago

94 Ton Sampah Diangkat dari Kali Tebu Surabaya, ECOTON Bentuk Satgas Sungai Lestari

Upaya memulihkan Kali Tebu sebagai urat nadi ekologis Kota Surabaya terus diperkuat. Melalui inisiatif Mission…

18 hours ago

This website uses cookies.