Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya.
METRO-SURABAYA – Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya barat terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya, kedelapan bangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (IPBG).
“Bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013,” jelas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, di Surabaya, Selasa (18/2).
Ia menyampaikan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Lebih lanjut Agnis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya secara humanis dan persuasif telah mengirim surat pemberitahuan kepada semua pemilik bangunan tentang tindakan tersebut.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan,” ujarnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.
“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” ujarnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.