Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya.
METRO-SURABAYA – Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya barat terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya, kedelapan bangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (IPBG).
“Bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013,” jelas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, di Surabaya, Selasa (18/2).
Ia menyampaikan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Lebih lanjut Agnis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya secara humanis dan persuasif telah mengirim surat pemberitahuan kepada semua pemilik bangunan tentang tindakan tersebut.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan,” ujarnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.
“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” ujarnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*)
El Nino yang memicu kekeringan berkepanjangan di berbagai wilayah Indonesia berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan…
Masyarakat Surabaya kini dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota…
Mitsubishi Outlander Sport melaju dari arah selatan ke utara, menabrak taksi listrik yang terparkir, lalu…
Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan pedagang kaki lima di Jalan Pucang Anom. Langkah ini diambil…
Universitas Airlangga (Unair) menggelar kegiatan Silaturahmi Bersama Orang Tua Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 di…
Upaya memulihkan Kali Tebu sebagai urat nadi ekologis Kota Surabaya terus diperkuat. Melalui inisiatif Mission…
This website uses cookies.