METROTODAY, SIDOARJO – Praktik gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen hari raya berupaya dicegah. Menjelang Lebaran, Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Surat edaran nomor 000/3040/438 4/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direktur BUMD di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, kepala desa/lurah se-Kabupatan Sidoarjo, dan kepala Puskesmas se-Kabupaten Sidoarjo. Edaran juga ditujukan kepada kepala sekolah jenjang SD/SMP se-Kabupaten Sidoarjo serta asosiasi pengusaha.
Bupati Subandi menyatakan dalam surat edarannya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. ”Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” katanya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dapat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) baik di OPD masing-masing atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten maupun melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id.
Ketentuan pelaporan itu merujuk pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Hal tersebut juga dilaporkan kepada UPG masing-masing OPD untuk disampaikan kepada UPG Kabupaten atau melaporkan langsung kepada UPG Kabupaten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Bupati menegaskan bahwa permintaan sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara merupakan perbuatan dilarang. ”Dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan/korporasi, dan masyarakat diharapkan mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Selain gratifikasi, dalam surat edaran disebutkan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Baik oleh pimpinan OPD, direktur BUMD, kepala desa/lurah, kepala sekolah, dan kepala puskesmas. ”Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.” (red/MT)


