Categories: Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Ketua BPD Entalsewu, Diduga Korupsi Dana Kompensasi Rp3,6 M

METROTODAY, SIDOARJO – Malam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Selasa (22/7) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diwarnai dengan penetapan dua pejabat desa sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya adalah Sukriwanto, Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan Asrudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, dana yang disalahgunakan kedua petinggi Desa Entalsewu itu mencapai Rp3,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pihak pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol milik desa pada tahun 2022 yang digunakan sebagai proyek pengembangan properti.

Seharusnya, dana miliaran ini digunakan untuk pembangunan fasilitas umum demi kesejahteraan warga Desa Entalsewu. Namun faktanya, dana kompensasi tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak dikelola secara resmi.

“Dana ini tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana masuk harus sesuai mekanisme agar transparan dan akuntabel,” tegas John Franky.

Yang lebih mengejutkan, dari total Rp3,6 miliar, sekitar Rp2,3 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu.

Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes) dan tanpa pencatatan formal yang semestinya.

“Masalah utamanya bukan sekadar pembagian, tapi pengelolaan dana desa yang menyimpang dari aturan. Bahkan ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.

Atas perbuatan mereka, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Kejari Sidoarjo berkomitmen akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa yang sarat penyimpangan. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.