Categories: Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Ketua BPD Entalsewu, Diduga Korupsi Dana Kompensasi Rp3,6 M

METROTODAY, SIDOARJO – Malam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Selasa (22/7) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diwarnai dengan penetapan dua pejabat desa sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya adalah Sukriwanto, Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan Asrudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, dana yang disalahgunakan kedua petinggi Desa Entalsewu itu mencapai Rp3,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pihak pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol milik desa pada tahun 2022 yang digunakan sebagai proyek pengembangan properti.

Seharusnya, dana miliaran ini digunakan untuk pembangunan fasilitas umum demi kesejahteraan warga Desa Entalsewu. Namun faktanya, dana kompensasi tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak dikelola secara resmi.

“Dana ini tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana masuk harus sesuai mekanisme agar transparan dan akuntabel,” tegas John Franky.

Yang lebih mengejutkan, dari total Rp3,6 miliar, sekitar Rp2,3 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu.

Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes) dan tanpa pencatatan formal yang semestinya.

“Masalah utamanya bukan sekadar pembagian, tapi pengelolaan dana desa yang menyimpang dari aturan. Bahkan ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.

Atas perbuatan mereka, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Kejari Sidoarjo berkomitmen akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa yang sarat penyimpangan. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

7 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

7 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.