Categories: Sidoarjo

Skandal Jual Beli Jabatan di Sidoarjo Terbongkar, Ujian Perangkat Desa Jadi Ladang Korupsi, Raup Rp1 Miliar

METROTODAY, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar skandal korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk dua kepala desa aktif dan seorang mantan kepala desa yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Ketiganya adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut para tersangka telah menyulap seleksi perangkat desa menjadi ajang perburuan keuntungan pribadi.

“Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi. Ini mencederai integritas pemerintahan desa dan mencoreng semangat reformasi birokrasi,” tegasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peserta seleksi dimintai tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta agar dijamin kelulusan. Dana diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

SY diketahui berperan sebagai aktor intelektual sekaligus penerima utama dana suap, sementara MAS dan S bertugas mengumpulkan uang dari peserta.

Skandal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam proses seleksi. Tim Tipidkor lalu melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis.

Pada Selasa dini hari (27/5), dua tersangka, yakni MAS dan S, ditangkap di Jalan Frontage Road, Gedangan, dengan barang bukti uang tunai Rp185 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil Daihatsu Xenia.

Sementara itu, tersangka utama SY ditangkap bersama istrinya di lokasi berbeda.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita total uang tunai dan saldo rekening senilai Rp1,099 miliar, dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta, buku tabungan, dan alat komunikasi.

Dari hasil penyidikan, dana suap berasal dari 18 peserta. Keuntungan terbesar diraup SY sebesar Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mengantongi Rp150 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami ingin memastikan proses rekrutmen aparatur desa berlangsung adil, transparan, dan bersih dari praktik suap,” tegas Kombes Christian.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana korupsi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi tambahan demi mendukung pengungkapan tuntas kasus ini. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

8 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

8 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

8 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

10 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.