Categories: Sidoarjo

Skandal Jual Beli Jabatan di Sidoarjo Terbongkar, Ujian Perangkat Desa Jadi Ladang Korupsi, Raup Rp1 Miliar

METROTODAY, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar skandal korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk dua kepala desa aktif dan seorang mantan kepala desa yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Ketiganya adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut para tersangka telah menyulap seleksi perangkat desa menjadi ajang perburuan keuntungan pribadi.

“Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi. Ini mencederai integritas pemerintahan desa dan mencoreng semangat reformasi birokrasi,” tegasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peserta seleksi dimintai tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta agar dijamin kelulusan. Dana diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

SY diketahui berperan sebagai aktor intelektual sekaligus penerima utama dana suap, sementara MAS dan S bertugas mengumpulkan uang dari peserta.

Skandal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam proses seleksi. Tim Tipidkor lalu melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis.

Pada Selasa dini hari (27/5), dua tersangka, yakni MAS dan S, ditangkap di Jalan Frontage Road, Gedangan, dengan barang bukti uang tunai Rp185 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil Daihatsu Xenia.

Sementara itu, tersangka utama SY ditangkap bersama istrinya di lokasi berbeda.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita total uang tunai dan saldo rekening senilai Rp1,099 miliar, dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta, buku tabungan, dan alat komunikasi.

Dari hasil penyidikan, dana suap berasal dari 18 peserta. Keuntungan terbesar diraup SY sebesar Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mengantongi Rp150 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami ingin memastikan proses rekrutmen aparatur desa berlangsung adil, transparan, dan bersih dari praktik suap,” tegas Kombes Christian.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana korupsi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi tambahan demi mendukung pengungkapan tuntas kasus ini. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

1 hour ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

2 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

2 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

3 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

11 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

14 hours ago

This website uses cookies.