Hakim Tipikor MA Beber Bahaya Korupsi di Hadapan Ratusan Pengelola Sekolah Aisyiyah

Sebaliknya, ia mencontohkan Singapura yang minim sumber daya alam tetapi memiliki tingkat korupsi rendah karena disiplin hukum dan keteladanan pemimpin.

“Pemimpinnya jadi role model. Tegas terhadap aturan,” ujarnya.

IMG-20260515-WA0010
Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Dr. Ansori, S.H., M.H. bersama pengurus MHH PDA Sidoarjo. (Dok. PDA Sidoarjo)

Dalam forum yang dimoderatori oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Sidoarjo Dr. Noor Fatimah Mediawati tersebut, Ansori juga menyinggung lemahnya regulasi pemberantasan korupsi, termasuk belum disahkannya UU Perampasan Aset. “Kalau koruptor sudah dipenjara tapi hartanya tidak dirampas, itu belum membuat efek jera,” katanya.

Tak hanya membahas kasus besar, diskusi juga menyentuh praktik-praktik yang kerap terjadi di masyarakat. Salah satu peserta menanyakan soal biaya percepatan pengurusan sertifikat tanah yang nilainya bisa dinegosiasikan hingga puluhan juta rupiah.

Menjawab pertanyaan itu, Ansori menilai praktik tersebut lebih tepat disebut pemerasan oleh oknum apabila seluruh prosedur legal sebenarnya sudah dipenuhi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ansori mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga dan lembaga pendidikan. “Keberanian harus dibangun di atas kejujuran dan integritas,” tandasnya.

Kegiatan yang digelar Majelis Hukum dan HAM PDA Sidoarjo tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan PDA Sidoarjo. (Sri Budi Purwaningsih/Metrotoday)

Sebaliknya, ia mencontohkan Singapura yang minim sumber daya alam tetapi memiliki tingkat korupsi rendah karena disiplin hukum dan keteladanan pemimpin.

“Pemimpinnya jadi role model. Tegas terhadap aturan,” ujarnya.

IMG-20260515-WA0010
Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Dr. Ansori, S.H., M.H. bersama pengurus MHH PDA Sidoarjo. (Dok. PDA Sidoarjo)

Dalam forum yang dimoderatori oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Sidoarjo Dr. Noor Fatimah Mediawati tersebut, Ansori juga menyinggung lemahnya regulasi pemberantasan korupsi, termasuk belum disahkannya UU Perampasan Aset. “Kalau koruptor sudah dipenjara tapi hartanya tidak dirampas, itu belum membuat efek jera,” katanya.

Tak hanya membahas kasus besar, diskusi juga menyentuh praktik-praktik yang kerap terjadi di masyarakat. Salah satu peserta menanyakan soal biaya percepatan pengurusan sertifikat tanah yang nilainya bisa dinegosiasikan hingga puluhan juta rupiah.

Menjawab pertanyaan itu, Ansori menilai praktik tersebut lebih tepat disebut pemerasan oleh oknum apabila seluruh prosedur legal sebenarnya sudah dipenuhi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ansori mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga dan lembaga pendidikan. “Keberanian harus dibangun di atas kejujuran dan integritas,” tandasnya.

Kegiatan yang digelar Majelis Hukum dan HAM PDA Sidoarjo tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan PDA Sidoarjo. (Sri Budi Purwaningsih/Metrotoday)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait