Categories: Surabaya Raya

Dikabarkan Sakit Stroke, Mantan Plt Kadis Cipta Karya Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

METRO TODAY, SIDOARJO – Mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo HS ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Tambaksawah. Kerugian negara  ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menjelaskan, penetapan status tahanan kota terhadap HS dilakukan karena faktor kesehatan. HS yang juga mantan kepala Bappeda Sidoarjo itu disebut menderita stroke atau gangguan pembuluh darah otak, gangguan fungsi jantung, serta mengalami patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.

”Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2 hingga 21 September 2025 karena alasan medis. Kondisi kesehatan yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif. Saat ini masih menjalani rawat jalan,” ujar Franky di Kantor Kejari Sidoarjo pada

Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap HS berlangsung sekitar empat jam dengan 25 pertanyaan. Proses tersebut didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Menurut hasil rekam medis, kondisi HS dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan rutan.

HS sendiri pernah menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo pada 2022. Selain HS, Kejari Sidoarjo menetapkan AGS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini AGS belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.

Sementara itu, dua mantan kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo lainnya, yakni SL (periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta DP (periode 2012–2014) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para tersangka dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Sidoarjo menarget dapat segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Kami berupaya menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin. Target kami, bulan ini juga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Franky.

Sebelum menyeret para pejabat tinggi, kasus ini lebih dulu menjerat empat pihak lain ke meja hijau. Mereka adalah Imam Fauzi (kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), serta Bambang Soemarsono (ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013). (MT)

Eros Muhammad

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.