Categories: Nasional

Sorotan Sidang Korupsi Kediri: Politikus PDIP Dwiningsih Tak Dipanggil ke Persidangan Meski Disebut dalam Dakwaan

METROTODAY, SURABAYA – Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius yang muncul sejak tahap pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan.

Khrisnu Wahyono S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Darwanto dan Imam Jamiin, mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan paling mencolok adalah tidak dihadirkannya sosok Dwiningsih Desiani dalam persidangan. Padahal, nama yang bersangkutan disebut secara jelas dalam dakwaan maupun keterangan saksi.

“Dalam dakwaan disebutkan adanya penggunaan dana sekitar Rp 3,5 miliar oleh terdakwa Sutrisno, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri,” ujar Khrisnu kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, fakta tersebut juga diperkuat oleh pengakuan langsung dari terdakwa Sutrisno dalam persidangan. Namun, Dwiningsih Desiani yang merupakan istri Sutrisno sekaligus anggota DPRD, tidak pernah dipanggil ataupun dihadirkan sebagai saksi.

“Ini yang kami anggap sebagai kejanggalan serius. Dana mengalir ke sana, disebut dalam dakwaan, bahkan diakui, tetapi yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Khrisnu menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana dalam perkara itu melibatkan koordinator kecamatan hingga kepala desa. Kemudian, disetorkan kepada terdakwa Sutrisno.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara. Sementara itu, Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang disebut mencapai Rp 3,5 miliar, menyesuaikan nilai dana yang digunakan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti berkembangnya opini publik yang menyebut adanya aliran dana ke Bupati Kediri dan Pulung Agustanto. Isu tersebut, menurut Khrisnu, tidak pernah ada dan tidak terbukti dalam fakta persidangan.

“Memang ada opini yang berkembang, seolah-olah dana mengalir ke Bupati Kediri dan Pulung Agustanto. Tapi sampai tahap pledoi, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan aliran dana ke sana,” Khrisnu.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut lebih banyak beredar di media sosial dan tidak memiliki dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Di persidangan tidak pernah dibuktikan. Jadi itu murni opini di luar, bukan fakta hukum,” tambahnya.

Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Putusan hakim belum dijatuhkan. Sementara, para terdakwa diketahui telah menjalani penahanan sejak akhir November 2025. (dite)

Naufal

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

14 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

16 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

1 day ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

1 day ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.