Categories: Nasional

KPAI Desak Pemerintah Sanksi Tegas Platform Digital Bandel yang Tak Patuhi PP Tunas

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut ketegasan penuh pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang beken disebut PP Tunas.

KPAI mewanti-wanti agar regulasi ini tidak macet di tengah jalan maka pemerintah diminta tak segan menjatuhkan sanksi berat bagi penyelenggara platform digital yang masih kucing-kucingan alias tidak patuh.

“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” cetus Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Kawiyan, sikap “tanpa ampun” dari pemerintah bersifat mutlak. Sebab, ruh dari PP Tunas adalah memberikan perisai perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia di belantara digital yang kian liar.

Sebagai langkah awal komitmen besar negara, PP Tunas bakal efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Momen ini ditandai dengan aksi korporasi besar: pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial raksasa.

“Aksi ini merupakan langkah awal komitmen negara untuk memberikan perlindungan anak di ranah digital,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pun sudah tancap gas. Mereka menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Aturan ini bak “pedang” yang siap menebas pelanggar.

Berdasarkan Permen tersebut, aturan main berubah total. Mulai 28 Maret, platform digital diharamkan melayani permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan besar-besaran: memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, delapan raksasa digital dipaksa “tunduk”. Mereka wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Delapan platform itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Duka di Tengah Misi Juara, Didier Deschamps Tinggalkan Kamp Prancis Jelang Duel Kontra Norwegia

Timnas Prancis harus menghadapi laga terakhir Grup I Piala Dunia 2026 melawan Norwegia tanpa kehadiran…

3 hours ago

Keliling Kota Piala Dunia 2026 #6: Los Angeles, Menjajal Taco Jalanan hingga Bermain di Tengah Gemerlap Hollywood

Ketika Piala Dunia 2026 berlangsung di Amerika Serikat, Los Angeles dipastikan menjadi salah satu kota…

4 hours ago

Tunisia Kena Rujak Total Football, De Oranje Mode Penjajah Kolonial

Belanda memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai Juara Grup F…

5 hours ago

Samurai Biru Nyaris Raup Tiga Poin di Laga Terakhir, Elanga Datang Minta Bagi Angka

Jepang harus puas berbagi angka1-1 dengan Swedia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026…

5 hours ago

Bukan Gervinho, Bukan Drogba! Curacao Dibuat Pepe Mati Gaya

Timnas Pantai Gading akhirnya memecahkan kutukan panjang mereka di panggung Piala Dunia. Les Elephants (julukan…

5 hours ago

Perluas Perlindungan Pekerja, DPRD Surabaya Godok Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi…

8 hours ago

This website uses cookies.