KPAI menuntut ketegasan penuh pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi inovasi program pendidikan anak di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah