Categories: Nasional

Mafia Tanah Mengintai Kota, Kita Bisa Apa? (5): Hati-hati Kriminalisasi Pemilik Tanah yang Sah

METROTODAY, SIDOARJO – Upaya penguasaan tanah oleh mafia tanah tidak sekadar dengan mengutak-atik dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, apabila pemilik tanah yang sah, tidak segera tunduk atau tidak mau tanahnya dikuasai, maka ada upaya penekanan hukum yang bisa dilakukan. Yakni melalui penerapan pasal-pasal pidana atau kriminalisasi.

Fenomena ini banyak terjadi di daerah yang harga tanahnya terus melonjak. Apalagi ketika nilai tanah mengalami kenaikan tajam, maka pemilik tanah yang sah pun dibidik agar mau menyerahkan tanahnya.

Upaya penggunaan hukum pidana, tentu akan membuat pemilik tanah yang sah ketakutan. Awang Diantara, Manager Partner Deeantara Law Firm menjelaskan bahwa skema kriminalisasi biasanya dimulai dengan mempersoalkan penguasaan fisik lahan oleh pihak tertentu. Tanah yang lama tidak ditempati tiba-tiba dipagari, ditanami, atau bahkan didirikan bangunan sederhana.

Nah, ketika pemilik tanah datang menegur dan meminta pengosongan lahan, situasi justru berbalik menyerang dan bisa tidak seimbang. Sebab, mafia tanah tadi memiliki modal besar untuk membuat pemilik tanah yang sah ketakutan. Pihak yang menguasai tanah kemudian melaporkan pemilik tanah ke aparat dengan berbagai tuduhan pidana.

“Ini yang sering disebut kriminalisasi pemilik tanah. Orang yang sebenarnya memiliki hak justru dilaporkan sebagai pelaku,” ujar Awang.

Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office.

Beberapa pasal pidana kerap digunakan untuk menjerat pemilik tanah dalam situasi seperti ini. Salah satu yang paling sering digunakan adalah Pasal 257 ayat 1 KUHP baru. Pasal ini mengatur tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Dalam laporan tersebut, pemilik tanah dituduh masuk ke lahan yang sudah dikuasai pihak pelapor. Padahal, semua orang tahu bahwa tanah tersebut sesugguhnya adalah milik terlapor.

Selain itu, pelapor juga kerap menggunakan Pasal 502 KUHP Baru, dimana pemilik sah tanah dituding menjual, menukar, membebani dengan ikatan kredit (jaminan), atau menyewakan tanah yang bukan miliknya. Pasal ini sebenarnya ditujukan untuk menindak pihak yang secara melawan hukum menjual atau menguasai tanah milik orang lain.

Namun dalam praktiknya, pasal tersebut justru dipakai untuk melaporkan pemilik tanah yang mencoba mempertahankan lahannya.

Ada pula laporan yang menggunakan Pasal 521 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, mencakup penghancuran, perusakan, atau membuat tidak dapat dipakai barang. Biasanya ini terjadi ketika pemilik sah tanah, mencopot papan nama yang digunakan untuk mengklaim tanah atau pagar yang dipasang oleh mafia tanah.

Situasi ini tentu mengakibatkan pemilik tanah berada dalam posisi dilema. Di satu sisi mereka berusaha mempertahankan hak atas tanahnya. Namun, di sisi lain mereka harus menghadapi proses hukum pidana yang bisa berlangsung lama. Dan, bukan tidak mungkin akhirnya mendekam di bui.

Nah, pada situasi ini tidak jarang korban akhirnya memilih menyerah karena tekanan hukum yang terus berlangsung. Awang menilai praktik kriminalisasi ini sering menjadi bagian dari strategi mafia tanah. Tujuannya adalah membuat pemilik tanah kelelahan secara hukum dan psikologis. Sebab, mereka tidak jarang mereka berkali-kali dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan yang waktunya lama. Tidak hanya menguras energi, tapi juga biaya, misalnya rumah pemilik tanah berada di pelosok. “Pada titik ini korban kerap merasa lelah menghadapi proses hukum, biasanya akan muncul tawaran damai atau pembelian tanah dengan harga murah,” jelas Awang.

Upaya untuk mengkrimnalisasi pemilik tanah tersebut dikenal sebagai bentuk lawfare, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk menekan pihak lain.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa laporan pidana dalam sengketa tanah tidak selalu mencerminkan siapa yang benar atau salah.

Awang menyarankan agar pemilik tanah segera melakukan langkah hukum jika menghadapi situasi kriminalisasi seperti ini. Pertama, tentu memastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah tersimpan dengan baik. Sertifikat tanah, peta bidang, serta riwayat transaksi menjadi bukti penting dalam proses hukum.

Berikutnya yang bisa dilakukan adalah mengecek status tanah di kantor pertanahan. Hal ini untuk memastikan tidak ada sertifikat lain atau perubahan data yang mencurigakan.

Jika sudah terjadi penguasaan fisik oleh pihak lain, pemilik tanah juga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengosongan lahan.

Ada juga upaya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah. Yakni, melaporkan balik jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah secara melawan hukum.

Namun, apabila pemilik sah tanah kemudian lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, ada baiknya mengajukan pra peradilan untuk mengoreksi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2021/PN JKT.SEL bisa menjadi rujukan bagi upaya hukum pemilik tanah yang sah. Sebab mengacu putusan itu, hakim mengabulkan praperadilan korban mafia tanah yang ditetapkan sebagai tersangka “penyerobotan lahan”. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah karena pelapor tidak memiliki alas hak yang kuat.

Dalam beberapa kasus, laporan balik ini justru membuka fakta adanya praktik mafia tanah di balik sengketa tersebut. (*)

Naufal

Recent Posts

Bakti Sosial Hari Kartini, Wabup Mimik Idayana Tinjau Infrastruktur dan Kondisi Warga di Wilayah Terpencil Sidoarjo

Hari Kartini diperingati dengan cara berbeda oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana. Ia meninjau…

38 minutes ago

Bupati Subandi Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Waru, Salurkan Kursi Roda di Gedangan

Bupati Sidoarjo H. Subandi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Selain meninjau Rumah Tidak Layak Huni,…

7 hours ago

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang…

12 hours ago

Anies Baswedan Berbagi Tips Memakmurkan Masjid: Harus Terlibat Selesaikan Persoalan Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

Anies Rasyid Baswedan berbagi tips untuk bisa memakmurkan masjid. Salah satunya mengajak umat Islam untuk…

15 hours ago

Taklukkan Malut United 2-1 di Ternate, Tavares Puji Kekompakan Permainan Persebaya

Tampil dengan strategi yang efektif, Persebaya berhasil membawa pulang tiga poin penuh lewat kemenangan 2-0…

22 hours ago

Bupati Subandi Gaspol Tangani Sampah, Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Persoalan Lingkungan

Persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo kian mendapat perhatian serius. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmennya…

1 day ago

This website uses cookies.