Categories: Nasional

Memahami Konflik Tanah di Perkotaan (5): Tanah Kas Desa Rawan Dialihkan ke Pengembang, Ini 5 Saran Bentuk Pendampingan Hukum dari Advokat

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pelepasan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang semakin sering menjadi sorotan. Di sejumlah daerah, alih fungsi aset desa bahkan berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di beberapa dearah seperti Jogjakarta, Wonosobo, Sidoarjo hingga Madiun.

Kita semua tahu tanah kas desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang memiliki fungsi penting. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sejumlah advokat yang sering menangani perkara pertanahan menilai bahwa pemerintah desa sebenarnya bisa meminimalkan risiko penyimpangan tersebut. Menurut Anggit Satriyo Nugroho, salah seorang advokat yang tinggal di Sidoarjo mengungkapkan bahwa salah satu caranya adalah dengan melibatkan pendampingan hukum sejak awal.

Pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan ketika terjadi sengketa, tetapi juga pada tahap perencanaan pengelolaan aset desa.

Anggit Satriyo Nugroho S,H., M.Kn

Menurut Anggit, setidaknya ada beberapa bentuk pendampingan hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah kas desa. Berikut di antaranya :

Audit Hukum terhadap Aset Desa

Menurut Anggit, advokat dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status hukum tanah kas desa. Audit tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh aset desa telah tercatat dengan jelas dalam administrasi pertanahan desa.

Pencatatan tersebut berada dalam sistem administrasi yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga status hukum tanah dapat dipastikan secara formal.

Pendampingan dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Sama

Jika desa berencana bekerja sama dengan pihak pengembang, Anggit menyarankan bahwa advokat dapat membantu menyusun dokumen perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Perjanjian tersebut harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak, termasuk perlindungan terhadap kepentingan desa.

Pendampingan dalam Proses Tukar Menukar Tanah

Dalam banyak aturan hukum, yakni UU Desa dan Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,  pelepasan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag.

Menurut Anggit, advokat dapat memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

Memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion

Sebelum mengambil keputusan penting terkait aset desa, pemerintah desa dapat meminta pandangan hukum dari advokat. Pendapat hukum ini menjadi dasar pertimbangan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Tujuannya agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum. Kita semua tahu, persoalan hukum tersebut tentu berakibat pengusutan oleh aparat penegak hukum dengan tujuan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya.

Pendampingan jika Terjadi Sengketa atau Pemeriksaan Hukum

Jika muncul konflik atau laporan hukum terkait tanah kas desa, advokat dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian perkara. Pendampingan ini penting agar pemerintah desa memahami hak dan kewajiban hukumnya selama proses hukum berlangsung.

Anggit menegaskan bahwa langkah-langkah pendampingan hukum tersebut sangat penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan. Tanpa pengawasan yang kuat, tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset masyarakat justru berpotensi berpindah tangan secara tidak transparan dan prosedural. (git/MT)

 

Naufal

Recent Posts

Mafia Tanah Mengintai Kota, Kita Bisa Apa (1): Modus Beragam, Warga Harus Waspada

Harga tanah terus melonjak dari tahun ke tahun. Di satu sisi, fenomena tersebut menguntungkan masyarakat…

6 hours ago

Catat! Mulai 28 Maret, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di…

6 hours ago

Meneladani Mbah Sahlan Tholib, Ulama yang Sufi dan Zuhud dari Krian, Sidoarjo (1)

K.H. Sahlan Tholib atau Mbah Sahlan dikenal sebagai ulama tasawuf yang mendidik santrinya agar lebih…

8 hours ago

Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Katedral Surabaya, Sebut Peran Penting dalam Sejarah Perjuangan Kemerdekaan

Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar mengunjungi Gereja Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya, Jumat (6/3).…

12 hours ago

Rombongan Wisata Rohani dari Surabaya Tertahan di Jordania, Pilih Jalur Aman via Darat ke Kairo

Sebanyak 24 orang warga Surabaya dan sekitarnya yang mengikuti perjalanan wisata rohani ke kawasan Timur…

13 hours ago

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Dialog Mahasiswa dan Jajaran Rektor Unair dengan Kitab Suci melalui Tadabbur Quran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Dr Abdul Mu’ti, M.Ed hadir pada pengajian…

13 hours ago

This website uses cookies.