Categories: Nasional

Catat! Mulai 28 Maret, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

METROTODAY, JAKARTA – Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Itu menjadi langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman di ruang digital.

”Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. PP tersebut diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.

PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Meutya menjelaskan, penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun tersebut akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret 2026. ”Implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” terang dia.

Proses tersebut dilaksanakan sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Dia menambahkan, dengan keputusan tersebut, Indonesia menjadi negara non barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Dasarnya jelas: anak-anak menghadapi ancaman nyata di ruang digital.

”Keputusan ini  diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Pihaknya memahami kebijakan itu mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mengeluh. Orang tua juga dapat bingung dengan keluhan anak-anak. Namun, Meutya menegaskan, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

”Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya. ”Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. (red/MT)

Naufal

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

19 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

21 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

1 day ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

1 day ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.