7 March 2026, 10:14 AM WIB

Memahami Konflik Tanah di Perkotaan (4): Ini 5 Modus Pengambilalihan Tanah Kas Desa oleh Pengembang yang Bisa Terindikasi Korupsi

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pelepasan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang belakangan semakin sering menjadi sorotan. Tidak sedikit perkara yang awalnya berupa kerja sama pembangunan justru berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari aset desa yang memiliki fungsi strategis. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pelepasan atau pengalihan tanah kas desa harus melalui prosedur hukum yang ketat. Apabila proses tersebut dilanggar, transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung penyidikan kasus korupsi.

Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menemukan beberapa pola penyimpangan yang kerap terjadi. Berikut lima modus yang sering muncul dalam praktik pengambilalihan tanah kas desa oleh pengembang yang berujung kasus korupsi yang diamati oleh Deeantara Law Office.

Manipulasi nilai tanah
Dalam modus ini, tanah kas desa dilepaskan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Harga tanah kas desa ditentukan lebih murah. Harga tersebut diketahui tidak sesuai dengan harga tanah pada umumnya di daerah tersebut.

Tentu saja hal tersebut menghasilkan selisih yang tajam antara harga penjualan dan pembelian. Nah, disitulah oknum perangkat desa bermain.

Selisih harga tanah tersebut kemudian diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, di sisi lain desa justru mengalami kerugian. Modus ini sering terjadi ketika proses penilaian tanah tidak dilakukan secara transparan atau tanpa melibatkan penilai independen.

Tukar guling tanah yang tidak seimbang.
Secara hukum, pelepasan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag. Namun, dalam beberapa kasus, tanah pengganti yang diberikan pengembang memiliki nilai yang lebih rendah atau kualitas yang jauh lebih buruk.Akibatnya, desa kehilangan aset strategis tanpa mendapatkan pengganti yang sepadan.

Misalnya, tanah desa yang lokasinya strategis dan bernilai tinggi, ditukar guling dengan tanah lain yang berada di daerah terpencil. Bahkan, ditukar dengan tanah rawa yang umumnya tidak memiliki nilai sama sekali. Tentu saja, hal tersebut sangat merugikan desa.

Pelepasan tanah tanpa prosedur resmi
Beberapa kasus menunjukkan adanya pelepasan tanah kas desa yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah. Padahal, dalam aturan pengelolaan aset desa, pelepasan tanah kas desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten atau kota.Jika prosedur tersebut diabaikan, transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum.

Bahkan dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Madiun, perangkat desa membuat peraturan desa yang menyetujui proses tukar guling tanah desa tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Dalam kasus lain, bisa saja oknum perangkat desa memalsukan dokumen-dokumen terkait pelepasan tanah sehingga proses tukar guling tampak prosedural.

Penggunaan nama pihak ketiga
Dalam modus ini, pengembang tidak langsung membeli tanah kas desa. Mereka menggunakan perantara atau pihak ketiga untuk memperoleh lahan tersebut terlebih dahulu.

Setelah status tanah berubah, lahan tersebut kemudian dialihkan kembali kepada pengembang untuk kepentingan proyek pembangunan. Cara ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan atau mempermudah proses transaksi.

Tak sedikit pula dalam banyak kasus pengalihan tanah kas desa, pengembang melakukan pinjam nama untuk pembelian tanah tersebut. Baru setelah sekian lama tidak dipersoalkan tanah tadi dialihkan kepada pengembang.

Yang pasti dalam tanah kas desa bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga hanya dengan sistem sewa, bagi hasil atau kerja sama pemanfaatan yang tercatat dalam APBDes.

Penyamaran status tanah
Modus lain yang ditemukan adalah perubahan status tanah kas desa secara administratif agar terlihat seperti tanah milik pribadi. Dengan status baru tersebut, tanah kemudian dapat diperjualbelikan kepada pengembang tanpa melalui mekanisme pengelolaan aset desa.

Jika praktik ini terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Para pengamat agraria mengingatkan bahwa pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, tanah tersebut merupakan kekayaan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di sebuah desa di Sidoarjo. Dimana, tanah kas desa disamarkan terlebih dahulu sebagai tanah gogol. Tanah gogol merupakan tanah adat di Jawa yang dikuasai secara komunal oleh desa namun hak garapnya diberikan kepada warga desa secara perorangan. (git/MT)

 

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pelepasan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang belakangan semakin sering menjadi sorotan. Tidak sedikit perkara yang awalnya berupa kerja sama pembangunan justru berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari aset desa yang memiliki fungsi strategis. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pelepasan atau pengalihan tanah kas desa harus melalui prosedur hukum yang ketat. Apabila proses tersebut dilanggar, transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung penyidikan kasus korupsi.

Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menemukan beberapa pola penyimpangan yang kerap terjadi. Berikut lima modus yang sering muncul dalam praktik pengambilalihan tanah kas desa oleh pengembang yang berujung kasus korupsi yang diamati oleh Deeantara Law Office.

Manipulasi nilai tanah
Dalam modus ini, tanah kas desa dilepaskan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Harga tanah kas desa ditentukan lebih murah. Harga tersebut diketahui tidak sesuai dengan harga tanah pada umumnya di daerah tersebut.

Tentu saja hal tersebut menghasilkan selisih yang tajam antara harga penjualan dan pembelian. Nah, disitulah oknum perangkat desa bermain.

Selisih harga tanah tersebut kemudian diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, di sisi lain desa justru mengalami kerugian. Modus ini sering terjadi ketika proses penilaian tanah tidak dilakukan secara transparan atau tanpa melibatkan penilai independen.

Tukar guling tanah yang tidak seimbang.
Secara hukum, pelepasan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag. Namun, dalam beberapa kasus, tanah pengganti yang diberikan pengembang memiliki nilai yang lebih rendah atau kualitas yang jauh lebih buruk.Akibatnya, desa kehilangan aset strategis tanpa mendapatkan pengganti yang sepadan.

Misalnya, tanah desa yang lokasinya strategis dan bernilai tinggi, ditukar guling dengan tanah lain yang berada di daerah terpencil. Bahkan, ditukar dengan tanah rawa yang umumnya tidak memiliki nilai sama sekali. Tentu saja, hal tersebut sangat merugikan desa.

Pelepasan tanah tanpa prosedur resmi
Beberapa kasus menunjukkan adanya pelepasan tanah kas desa yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah. Padahal, dalam aturan pengelolaan aset desa, pelepasan tanah kas desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten atau kota.Jika prosedur tersebut diabaikan, transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum.

Bahkan dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Madiun, perangkat desa membuat peraturan desa yang menyetujui proses tukar guling tanah desa tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Dalam kasus lain, bisa saja oknum perangkat desa memalsukan dokumen-dokumen terkait pelepasan tanah sehingga proses tukar guling tampak prosedural.

Penggunaan nama pihak ketiga
Dalam modus ini, pengembang tidak langsung membeli tanah kas desa. Mereka menggunakan perantara atau pihak ketiga untuk memperoleh lahan tersebut terlebih dahulu.

Setelah status tanah berubah, lahan tersebut kemudian dialihkan kembali kepada pengembang untuk kepentingan proyek pembangunan. Cara ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan atau mempermudah proses transaksi.

Tak sedikit pula dalam banyak kasus pengalihan tanah kas desa, pengembang melakukan pinjam nama untuk pembelian tanah tersebut. Baru setelah sekian lama tidak dipersoalkan tanah tadi dialihkan kepada pengembang.

Yang pasti dalam tanah kas desa bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga hanya dengan sistem sewa, bagi hasil atau kerja sama pemanfaatan yang tercatat dalam APBDes.

Penyamaran status tanah
Modus lain yang ditemukan adalah perubahan status tanah kas desa secara administratif agar terlihat seperti tanah milik pribadi. Dengan status baru tersebut, tanah kemudian dapat diperjualbelikan kepada pengembang tanpa melalui mekanisme pengelolaan aset desa.

Jika praktik ini terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Para pengamat agraria mengingatkan bahwa pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, tanah tersebut merupakan kekayaan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di sebuah desa di Sidoarjo. Dimana, tanah kas desa disamarkan terlebih dahulu sebagai tanah gogol. Tanah gogol merupakan tanah adat di Jawa yang dikuasai secara komunal oleh desa namun hak garapnya diberikan kepada warga desa secara perorangan. (git/MT)

 

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait