6 March 2026, 5:18 AM WIB

Memahami Konflik Tanah di Daerah Perkotaan (1): Jangan Beli Sebelum Cek Sertifikat, Banyak Orang Tertipu Transaksi Hanya Pakai Kuitansi

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Membeli tanah masih menjadi pilihan investasi favorit masyarakat. Selain dianggap aman, harga tanah hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Apalagi membeli sebidang tanah di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Namun demikian, di balik peluang itu tersimpan risiko yang tidak kecil. Banyak orang membeli tanah tanpa terlebih dahulu memastikan status hukumnya. Bahkan, sampai sekarang di masyarakat masih saja ditemukan, praktik transaksi tanah yang hanya bermodal kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan. Mereka mengira bahwa cara tersebut sudah cukup aman.

Padahal, dalam hukum pertanahan, transaksi tanah yang hanya mengandalkan kuitansi dan surat di bawah tangan sangatlah berisiko. Tanah yang dibeli bisa saja ternyata memiliki masalah hukum.

Hingga pada akhirnya tidak sedikit pembeli yang baru menyadari persoalan setelah hendak mengurus balik nama sertifikat tanah. Saat itulah fakta-fakta baru mulai terungkap.

Masalah yang bikin kepala puyeng akhirnya terungkap. Manager partner Deeantara Law Office Awang Diantara mengatakan bahwa banyak ragam masalah pertanahan yang kerap didapati. ”Ada yang mendapati tanah tersebut ternyata sedang menjadi jaminan kredit di bank. Ada pula yang mengetahui tanah itu masih menjadi objek sengketa keluarga,” kata Awang.

Awang menambahkan bahwa kasus lain yang kerap muncul adalah tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain. Situasi ini sering memicu konflik yang berujung pada sengketa di pengadilan.

Nah, bila tanah yang sudah dibeli menjadi sengketa, maka akan membutuhkan penyelesaian yang panjang dan berliku. ”Maka lebih baik mitigasi itu yang dikedepankan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Karenanya Awang mengingatkan bahwa masalah seperti ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Salah satunya dengan melakukan cek sertifikat tanah sebelum transaksi dilakukan.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan di kantor pertanahan yang berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Melalui proses itu, calon pembeli dapat mengetahui status hukum tanah secara jelas. Banyak hal yang bisa diketahui dari metode tersebut. Di antaranya keaslian sertifikat, identitas pemilik, hingga apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.

Bukan hanya itu. Setiap transaksi tanah dilakuan, disarankan untuk melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap transaksi jual beli tanah. PPAT tersebut harus berada di wilayah tanah yang mau dibeli. PPAT memiliki kewenangan membuat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah. Tanpa akta tersebut, proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan secara sah.

Hal lain yang patut dipertimbangkan, lanjut Awang, agar masyarakat tidak mudah tergiur harga tanah yang terlalu murah. Harga yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi tanda adanya masalah pada tanah tersebut.

Karena itu, membeli tanah harus dilakukan dengan kehati-hatian. Pengecekan sertifikat dan transaksi melalui prosedur resmi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam sengketa tanah yang panjang.

Kehati-hatian di awal bisa menyelamatkan pembeli dari kerugian besar di kemudian hari. Tanah memang investasi menjanjikan, tetapi tanpa prosedur hukum yang benar, investasi itu justru bisa berubah menjadi masalah. (git/MT)

 

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Membeli tanah masih menjadi pilihan investasi favorit masyarakat. Selain dianggap aman, harga tanah hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Apalagi membeli sebidang tanah di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Namun demikian, di balik peluang itu tersimpan risiko yang tidak kecil. Banyak orang membeli tanah tanpa terlebih dahulu memastikan status hukumnya. Bahkan, sampai sekarang di masyarakat masih saja ditemukan, praktik transaksi tanah yang hanya bermodal kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan. Mereka mengira bahwa cara tersebut sudah cukup aman.

Padahal, dalam hukum pertanahan, transaksi tanah yang hanya mengandalkan kuitansi dan surat di bawah tangan sangatlah berisiko. Tanah yang dibeli bisa saja ternyata memiliki masalah hukum.

Hingga pada akhirnya tidak sedikit pembeli yang baru menyadari persoalan setelah hendak mengurus balik nama sertifikat tanah. Saat itulah fakta-fakta baru mulai terungkap.

Masalah yang bikin kepala puyeng akhirnya terungkap. Manager partner Deeantara Law Office Awang Diantara mengatakan bahwa banyak ragam masalah pertanahan yang kerap didapati. ”Ada yang mendapati tanah tersebut ternyata sedang menjadi jaminan kredit di bank. Ada pula yang mengetahui tanah itu masih menjadi objek sengketa keluarga,” kata Awang.

Awang menambahkan bahwa kasus lain yang kerap muncul adalah tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain. Situasi ini sering memicu konflik yang berujung pada sengketa di pengadilan.

Nah, bila tanah yang sudah dibeli menjadi sengketa, maka akan membutuhkan penyelesaian yang panjang dan berliku. ”Maka lebih baik mitigasi itu yang dikedepankan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Karenanya Awang mengingatkan bahwa masalah seperti ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Salah satunya dengan melakukan cek sertifikat tanah sebelum transaksi dilakukan.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan di kantor pertanahan yang berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Melalui proses itu, calon pembeli dapat mengetahui status hukum tanah secara jelas. Banyak hal yang bisa diketahui dari metode tersebut. Di antaranya keaslian sertifikat, identitas pemilik, hingga apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.

Bukan hanya itu. Setiap transaksi tanah dilakuan, disarankan untuk melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap transaksi jual beli tanah. PPAT tersebut harus berada di wilayah tanah yang mau dibeli. PPAT memiliki kewenangan membuat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah. Tanpa akta tersebut, proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan secara sah.

Hal lain yang patut dipertimbangkan, lanjut Awang, agar masyarakat tidak mudah tergiur harga tanah yang terlalu murah. Harga yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi tanda adanya masalah pada tanah tersebut.

Karena itu, membeli tanah harus dilakukan dengan kehati-hatian. Pengecekan sertifikat dan transaksi melalui prosedur resmi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam sengketa tanah yang panjang.

Kehati-hatian di awal bisa menyelamatkan pembeli dari kerugian besar di kemudian hari. Tanah memang investasi menjanjikan, tetapi tanpa prosedur hukum yang benar, investasi itu justru bisa berubah menjadi masalah. (git/MT)

 

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait