6 March 2026, 5:18 AM WIB

Memahami Konflik Tanah di Daerah Perkotaan (2): Konflik Tanah Desa vs Pengembang Makin Marak, Begini Ragam Persoalan dan Solusinya

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Gelombang pembangunan perumahan dan kawasan industri terus menggeliat. Karenanya, kebutuhan lahan pun terus mengalami peningkatan.

Nah, jangan heran apabila laju kebutuhan tanah pun terus bergerak ke pinggiran kota. Hal ini pun mengakibatkan  lahan yang dulunya berupa sawah atau tanah desa kini berubah menjadi kawasan hunian baru atau kawasan industri.

Namun demikian, pesatnya pembangunan tersebut tak jarang memunculkan persoalan lain yang tak kalah serius. Konflik tanah antara warga desa dan pengembang semakin sering terjadi di berbagai daerah.

Di sejumlah wilayah, sengketa lahan bahkan memicu aksi penolakan warga. Mereka khawatir kehilangan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Harus kita ketahui bahwa bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah juga memiliki nilai sosial dan sejarah karena sering kali diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, pengembang membutuhkan lahan luas untuk membangun perumahan, kawasan komersial, atau kawasan industri. Ketika dua kepentingan ini bertemu, konflik sering kali tidak terhindarkan.

Anggit Foto
Anggit Satriyo Nugroho S,H., M.Kn

Salah satu penyebab utama sengketa adalah persoalan harga pembebasan lahan. Warga kerap merasa harga yang ditawarkan pengembang terlalu rendah dibandingkan harga pasar. Sebaliknya, pengembang biasanya mengacu pada penilaian tertentu dalam menentukan harga tanah. Perbedaan persepsi ini kerap memicu ketegangan.

Selain soal harga, konflik juga sering dipicu oleh status kepemilikan tanah yang belum jelas. Banyak tanah desa yang belum memiliki sertifikat resmi.

Tanah tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh warga secara turun-temurun. Namun secara administrasi, kepemilikannya belum tercatat secara formal.

Situasi seperti ini sering terjadi pada tanah desa atau tanah adat yang penguasaannya lebih bersifat historis dibanding administratif.

Ketika proyek pembangunan masuk, status tanah tersebut menjadi persoalan baru. Warga merasa memiliki tanah tersebut, sementara secara hukum formal kepemilikannya belum terdaftar.

Administrasi pertanahan di Indonesia sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional yang bertugas mencatat serta menerbitkan berbagai hak atas tanah. Karena itu, keberadaan sertifikat tanah sering menjadi penentu penting dalam sengketa lahan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah biasanya turun tangan sebagai mediator. Pemerintah mencoba mempertemukan kepentingan warga dengan pihak pengembang.

”Mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah, terutama terkait harga pembebasan lahan serta kejelasan status tanah. Jalan ini lebih baik dibandingkan harus bersengketa di pengadilan. Bersengketa di pengadilan memakan waktu dan biaya,” kata Anggit Satriyo Nugroho, advokat yang tinggal di Sidoarjo.

Namun, lanjut Anggit tidak semua konflik dapat selesai melalui musyawarah. Sebagian sengketa akhirnya berlanjut ke jalur hukum melalui pengadilan. Hal tersebut bisa terjadi kalau mediasi antar ke dua belah pihak tidak ditemukan kesepakatan.

Menurut Anggit, transparansi dalam proses pembebasan lahan serta kejelasan status hukum tanah menjadi hal penting agar pembangunan tidak justru memicu konflik sosial yang berkepanjangan. ”Nah negara yang seharusnya punya perhatian lebih besar terhadap masalah ini,” ujar pria yang juga menjadi dosen hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Sidoarjo. (git/MT)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Gelombang pembangunan perumahan dan kawasan industri terus menggeliat. Karenanya, kebutuhan lahan pun terus mengalami peningkatan.

Nah, jangan heran apabila laju kebutuhan tanah pun terus bergerak ke pinggiran kota. Hal ini pun mengakibatkan  lahan yang dulunya berupa sawah atau tanah desa kini berubah menjadi kawasan hunian baru atau kawasan industri.

Namun demikian, pesatnya pembangunan tersebut tak jarang memunculkan persoalan lain yang tak kalah serius. Konflik tanah antara warga desa dan pengembang semakin sering terjadi di berbagai daerah.

Di sejumlah wilayah, sengketa lahan bahkan memicu aksi penolakan warga. Mereka khawatir kehilangan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Harus kita ketahui bahwa bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah juga memiliki nilai sosial dan sejarah karena sering kali diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, pengembang membutuhkan lahan luas untuk membangun perumahan, kawasan komersial, atau kawasan industri. Ketika dua kepentingan ini bertemu, konflik sering kali tidak terhindarkan.

Anggit Foto
Anggit Satriyo Nugroho S,H., M.Kn

Salah satu penyebab utama sengketa adalah persoalan harga pembebasan lahan. Warga kerap merasa harga yang ditawarkan pengembang terlalu rendah dibandingkan harga pasar. Sebaliknya, pengembang biasanya mengacu pada penilaian tertentu dalam menentukan harga tanah. Perbedaan persepsi ini kerap memicu ketegangan.

Selain soal harga, konflik juga sering dipicu oleh status kepemilikan tanah yang belum jelas. Banyak tanah desa yang belum memiliki sertifikat resmi.

Tanah tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh warga secara turun-temurun. Namun secara administrasi, kepemilikannya belum tercatat secara formal.

Situasi seperti ini sering terjadi pada tanah desa atau tanah adat yang penguasaannya lebih bersifat historis dibanding administratif.

Ketika proyek pembangunan masuk, status tanah tersebut menjadi persoalan baru. Warga merasa memiliki tanah tersebut, sementara secara hukum formal kepemilikannya belum terdaftar.

Administrasi pertanahan di Indonesia sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional yang bertugas mencatat serta menerbitkan berbagai hak atas tanah. Karena itu, keberadaan sertifikat tanah sering menjadi penentu penting dalam sengketa lahan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah biasanya turun tangan sebagai mediator. Pemerintah mencoba mempertemukan kepentingan warga dengan pihak pengembang.

”Mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah, terutama terkait harga pembebasan lahan serta kejelasan status tanah. Jalan ini lebih baik dibandingkan harus bersengketa di pengadilan. Bersengketa di pengadilan memakan waktu dan biaya,” kata Anggit Satriyo Nugroho, advokat yang tinggal di Sidoarjo.

Namun, lanjut Anggit tidak semua konflik dapat selesai melalui musyawarah. Sebagian sengketa akhirnya berlanjut ke jalur hukum melalui pengadilan. Hal tersebut bisa terjadi kalau mediasi antar ke dua belah pihak tidak ditemukan kesepakatan.

Menurut Anggit, transparansi dalam proses pembebasan lahan serta kejelasan status hukum tanah menjadi hal penting agar pembangunan tidak justru memicu konflik sosial yang berkepanjangan. ”Nah negara yang seharusnya punya perhatian lebih besar terhadap masalah ini,” ujar pria yang juga menjadi dosen hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Sidoarjo. (git/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait