Ilustrasi tanah terlantar (Foto: dok. Anrico)
SIDOARJO, METROTODAY – Banyak yang mengira semua tanah bersertifikat aman selamanya. Faktanya, tidak demikian. Negara bisa mengambil alih tanah tertentu jika memenuhi kriteria sebagai tanah telantar. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
Lalu, tanah jenis apa saja yang bisa diambil alih, ini di antaranya?
Pertama, tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Misalnya, lahan yang sudah diberi izin untuk perumahan atau kawasan komersial tetapi dibiarkan kosong bertahun-tahun tanpa pembangunan.
Kedua, tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU). Ini umumnya lahan perkebunan atau pertanian skala besar. Jika tidak digarap, tidak ditanami, atau tidak berproduksi sesuai rencana usaha, negara bisa melakukan penertiban.
Ketiga, tanah dengan Hak Pakai yang diperuntukkan bagi badan hukum atau institusi tertentu. Jika tanah tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pemberian haknya, maka bisa masuk kategori terindikasi telantar.
Keempat, tanah Hak Pengelolaan (HPL). Jika pemegang HPL tidak mengelola atau tidak mendistribusikan pemanfaatan sesuai rencana, negara dapat melakukan evaluasi.
Namun tidak semua tanah otomatis bisa diambil alih. Ada syarat utama: tanah tersebut harus secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai sifat dan tujuan pemberian haknya.
Prosesnya pun tidak instan. Tanah baru bisa masuk tahap inventarisasi paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan. Artinya, negara tidak serta-merta mencabut hak hanya karena lahan terlihat kosong beberapa bulan.
Setelah masuk daftar terindikasi telantar, dilakukan evaluasi formal dan faktual. Dokumen hak diperiksa. Kondisi lapangan dicek. Jika terbukti sengaja ditelantarkan, pemegang hak diberi kesempatan 30 hari untuk memperbaiki keadaan.
Jika tetap diabaikan, peringatan tertulis diberikan hingga tiga kali. Bila tidak ada tindakan nyata, barulah Menteri ATR/BPN dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar.
Begitu keputusan penetapan diterbitkan, hak atas tanah hapus dan hubungan hukum pemegang hak putus. Tanah berubah status menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah hasil pengambilalihan itu tidak dibiarkan kosong. Statusnya bisa menjadi Tanah Cadangan Umum Negara, dialokasikan untuk reforma agraria, dikelola Bank Tanah, atau dipakai untuk proyek strategis nasional.
Dasar filosofis aturan ini bersumber dari prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Artinya, setiap hak atas tanah mengandung kewajiban. Tanah tidak boleh hanya dijadikan objek spekulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk merampas hak warga, melainkan memastikan tanah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Pesannya jelas: jika memiliki tanah dengan HGB, HGU, Hak Pakai, atau HPL, pastikan digunakan sesuai peruntukannya. Karena bila sengaja ditelantarkan, negara memiliki mekanisme hukum untuk mengambil alihnya. (red/MT)
PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua…
Pondok Pesantren Nizamia menghadirkan program menarik selama bulan Ramadhan bagi siswa SD/MI yang memiliki program…
Pemain Persebaya Surabaya, Mikael Alfredo Tata, resmi terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA). Pesepak…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan dua restoran yang masih buka dan…
K.H. ALI MAS’UD atau Mbah Ud terlahir dengan nama Mas’ud. Karena putra seorang kiai pengasuh…
Menag Nasaruddin Umar hari ini menghadiri Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terkait…
This website uses cookies.