Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar bersama Rais Syuriah Prof Mohammad Nuh saat mengumumkan pencopotan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11). (FOTO: Ahmad/METROTODAY)
METROTODAY, SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Pengumuman ini disampaikan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, dalam sebuah temu silaturahmi dengan jajaran Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11) malam.
KH Miftachul Ahyar menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf telah kehilangan hak atas nama dan atribut jabatan Ketua Umum PBNU sejak tanggal 26 November 2025. Kepemimpinan organisasi saat ini sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Rais Aam.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas KH Miftachul Ahyar.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup yang dihadiri oleh komponen tertinggi PBNU. KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
“Risalah rapat harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil. Tidak ada motif lain di luar yang tertulis di sana,” ujarnya.
Selain itu, KH Miftachul Ahyar mengungkapkan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan sesuai aturan organisasi. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” katanya.
Sebelumnya, desakan pengunduran diri ini muncul terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi, setelah Gus Yahya menghadirkan narasumber yang dianggap terkait dengan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Acara AKN NU, yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi di NU, dinilai telah mencoreng nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Desakan pengunduran diri ini tertuang dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar. Dalam risalah tersebut juga disebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Pelanggaran ini meliputi hukum syariah, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU. Hal ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Rapat Harian Syuriah kemudian memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusannya adalah KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.
Jika tidak mengindahkan, maka Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Achyar yang memimpin rapat. (ahm)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.