Categories: Nasional

Terseret Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

METROTODAY, JAKARTA – Nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini resmi masuk dalam daftar tokoh politik yang dituntut hukuman berat dalam kasus korupsi.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menguraikan peran Hasto bahwa ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk perendaman telepon genggam milik Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi.

Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan oleh KPK.

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu mengupayakan pengesahan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah sikap Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, jaksa menyebut sikap sopan dalam persidangan, status sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Hasto dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, yang diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Sidang vonis atas Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret elite partai politik besar dan memperpanjang teka-teki buronnya Harun Masiku yang belum tertangkap sejak 2020.

Tuntutan terhadap Hasto pun menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.