Categories: Nasional

KPK Ungkap Alasan Periksa Djoko Tjandra dalam Kasus Harun Masiku, Kaitannya dengan Hasto?

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil dan memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

Sebab, KPK menilai tersangka Harun Masiku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyuap pengurusan dirinya sebagai anggota antar waktu DPR RI periode 2019–2024.

“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Antara di Jakarta, Sabtu (12/4).

Berdasarkan alasan tersebut, tambah Asep, penyidik KPK menelusuri sumber uang yang dipakai Harun Masiku untuk melakukan suap dalam perkara tersebut selain dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diduga mencapai Rp400 juta dan kini sedang disidangkan.

“Kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya?” katanya.

Karena itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4) lalu.

“Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” katanya.

Sementara itu, Djoko Tjandra usai diperiksa penyidik KPK sebagai pada Rabu (9/4) mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.

Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

6 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

18 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

18 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

18 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

19 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

20 hours ago

This website uses cookies.