Presiden Prabowo.
METRO-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan yang baru diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan.
Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut. (*)
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Persebaya Surabaya memastikan tiket ke partai puncak Piala Presiden 2026. Bajol Ijo sukses menaklukkan Arema…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
This website uses cookies.