Ilustrasi data pribadi. (Foto: Shutterstock)
METROTODA, JAKARTA — Isu sensitif terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) mencuat di tengah kesepakatan dagang antara kedua negara. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) pun menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengingatkan masyarakat akan potensi risiko yang mengintai.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7), mengakui adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS.
Namun, ia juga menegaskan bahwa ada banyak isu krusial yang perlu diwaspadai dari berbagai perspektif, mulai dari kepentingan end user, petani, sektor UMKM, entitas BUMN, hingga stabilitas makro ekonomi secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran terbesar FKBI adalah perlindungan data pribadi yang ternyata menjadi substansi penting dalam perjanjian dagang tersebut, khususnya dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus Abadi.
FKBI secara spesifik menyoroti klausul pengelolaan data pribadi WNI oleh pihak AS dan menyarankan beberapa langkah proaktif bagi konsumen:
Menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negosiasi terkait kesepakatan dagang, termasuk poin transfer data pribadi, masih terus berjalan. “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7) malam.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia adalah data-data komersial, bukan data personal atau individu.
“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi kementerian leading dalam hal teknis ketentuan data.
Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan data sektor publik disimpan di server berlokasi di Indonesia.
Sementara itu, data sektor swasta masih diizinkan disimpan di luar negeri, kecuali data terkait transaksi keuangan yang wajib disimpan di dalam negeri.
Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi aturan pelindungan data pribadi Eropa, GDPR. UU ini seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, implementasinya masih tertunda karena pemerintah belum membentuk badan pengawas pelaksana UU tersebut.
Di sisi lain, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki UU khusus tentang pelindungan data pribadi yang berlaku secara nasional, yang menimbulkan kekhawatiran terkait standar perlindungan data jika transfer lintas batas ini terealisasi.
Apakah kesepakatan ini akan menjamin keamanan data pribadi WNI di tangan pihak asing? Kita perlu terus memantau perkembangan negosiasi dan mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar konsumen terlindungi sepenuhnya. (red)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.