Categories: Internasional

Trump Minta Data Pribadi WNI Disetor ke AS sebagai Kesepakatan Dagang, FKBI Ingatkan Kewaspadaan Ini!

METROTODA, JAKARTA — Isu sensitif terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) mencuat di tengah kesepakatan dagang antara kedua negara. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) pun menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengingatkan masyarakat akan potensi risiko yang mengintai.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7), mengakui adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS.

Namun, ia juga menegaskan bahwa ada banyak isu krusial yang perlu diwaspadai dari berbagai perspektif, mulai dari kepentingan end user, petani, sektor UMKM, entitas BUMN, hingga stabilitas makro ekonomi secara keseluruhan.

Salah satu kekhawatiran terbesar FKBI adalah perlindungan data pribadi yang ternyata menjadi substansi penting dalam perjanjian dagang tersebut, khususnya dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus Abadi.

FKBI secara spesifik menyoroti klausul pengelolaan data pribadi WNI oleh pihak AS dan menyarankan beberapa langkah proaktif bagi konsumen:

  • Saring Kebijakan Privasi: Selalu baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan digital. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apakah data pribadi mereka akan ditransfer ke server di Amerika dan harus memiliki opsi opt-out jika tidak bersedia data mereka ditransfer.
  • Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor (MFA): Gunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator sebagai lapisan keamanan tambahan untuk akun digital Anda.
  • Gunakan Enkripsi dan VPN: Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual (VPN) untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data Anda.
  • Batasi Izin Aplikasi: Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan di perangkat Anda.
  • Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala: Rutin periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali sejak dini.
  • Laporkan Insiden: Segera adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negosiasi terkait kesepakatan dagang, termasuk poin transfer data pribadi, masih terus berjalan. “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7) malam.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia adalah data-data komersial, bukan data personal atau individu.

“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi kementerian leading dalam hal teknis ketentuan data.

Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan data sektor publik disimpan di server berlokasi di Indonesia.

Sementara itu, data sektor swasta masih diizinkan disimpan di luar negeri, kecuali data terkait transaksi keuangan yang wajib disimpan di dalam negeri.

Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi aturan pelindungan data pribadi Eropa, GDPR. UU ini seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, implementasinya masih tertunda karena pemerintah belum membentuk badan pengawas pelaksana UU tersebut.

Di sisi lain, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki UU khusus tentang pelindungan data pribadi yang berlaku secara nasional, yang menimbulkan kekhawatiran terkait standar perlindungan data jika transfer lintas batas ini terealisasi.

Apakah kesepakatan ini akan menjamin keamanan data pribadi WNI di tangan pihak asing? Kita perlu terus memantau perkembangan negosiasi dan mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar konsumen terlindungi sepenuhnya. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

4 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

4 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

5 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

5 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

13 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

17 hours ago

This website uses cookies.