Categories: Fair Play

Persebaya Surabaya Didenda PSSI Rp200 Juta Akibat Flare di Stadion Gelora Bung Tomo

METROTODAY, SURABAYA – Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi denda kepada klub sepak bola Persebaya Surabaya sebesar Rp 200.000.000.

Sanksi ini diputuskan pada 28 Mei 2025 menyusul insiden penyalaan flare oleh sejumlah besar penonton Persebaya selama pertandingan BRI Liga 1 melawan Bali United FC di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, pada 23 Mei lalu.

Insiden penyalaan flare tersebut menyebabkan pertandingan sempat terhenti sementara. Komite Disiplin PSSI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran disiplin yang cukup serius.

“Komite Disiplin PSSI merujuk pada Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Persebaya Surabaya diharuskan membayar denda tersebut melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama PSSI. Nomor rekening telah tercantum dalam keputusan resmi Komite Disiplin PSSI,” bunyi dalam keputusan sidang Komdis PSSI.

Keputusan ini dapat diajukan banding oleh Persebaya Surabaya sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Sanksi serupa yang didapat Persebaya Surabaya bukan kali pertama. Sebelumnya Persebaya Surabaya mendapatkan sanksi dengan denda sebesar Rp 70 juta akibat ulah penonton saat menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Denda tersebut dijatuhkan karena aksi tak terpuji yang dilakukan oleh para penonton Persebaya.

Pertama, terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan dan pemain Arema FC pada menit ke-43, 71, dan 84. Aksi tersebut membuat Persebaya didenda Rp 20 juta.

Persebaya juga mendapatkan sanksi denda dari Komdis PSSI sebesar Rp 75 juta dan Rp 25 juta. Sehingga sanksi ini menjadi kelima kalinya bagi Persebaya hingga Juni 2025. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

20 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

20 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

24 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

24 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.