RUU Migas Harus Melibatkan Publik dan Dorong Kemandirian Energi

Sementara itu Mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik menegaskan bahwa SKK Migas dan pendahulunya, BP Migas, bukan regulator peraturan. Menurutnya, pedoman tata kerja hanya berfungsi seperti SOP yang mengikat internal dan mitra luar.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel, sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” jelasnya. Menurutnya, defisit lebih dari satu juta barel per hari membuat Indonesia sangat bergantung pada asing.

Ia mengingatkan bahwa eksplorasi membawa risiko besar. “Tingkat keberhasilan eksplorasi di Indonesia di bawah 30 persen, jadi peluang rugi lebih besar daripada peluang untung,” ujarnya.

Untuk mengembalikan produksi satu juta barel, industri membutuhkan investasi sekitar 25 miliar dolar AS per tahun. “Yang memiliki dana sebesar ini ya pihak asing. Mereka tidak hanya melihat Indonesia saja. Apabila regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik lagi dan berpindah ke negara lain,” paparnya.

Dari RUU Migas, ia melihat perlunya kepastian kelembagaan. “Namanya UU harusnya tidak mencantumkan alternatif. Diberikan waktu kepada pemerintah untuk menentukan memilih apakah BUMN-nya sudah ada atau dibentuk baru. Ini tidak mengandung kepastian,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Administrasi, Prof Winarsi menekankan penguasaan negara menuntut kepastian hukum dengan merujuk Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Pasal 28D ayat 1 ini menjamin kepastian hukum, jadi RUU yang baru wajib untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memaknai penguasaan negara lebih luas daripada kepemilikan. BP Migas juga masih mengandung cacat konstruksi karena lembaga itu hanya mengatur dan mengawasi tanpa menjalankan usaha.

Prof Winarsi menilai draf RUU masih bolong. “Dalam RUU ini, saya tidak menemukan sanksi administratif yang seharusnya dijelaskan dalam setiap undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan BUK.

“Kewenangan BUK ini harus jelas, apakah lewat delegasi atau atribusi, dan aturan mana yang mengatur itu,” pungkasnya. (ahm)

Sementara itu Mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik menegaskan bahwa SKK Migas dan pendahulunya, BP Migas, bukan regulator peraturan. Menurutnya, pedoman tata kerja hanya berfungsi seperti SOP yang mengikat internal dan mitra luar.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel, sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” jelasnya. Menurutnya, defisit lebih dari satu juta barel per hari membuat Indonesia sangat bergantung pada asing.

Ia mengingatkan bahwa eksplorasi membawa risiko besar. “Tingkat keberhasilan eksplorasi di Indonesia di bawah 30 persen, jadi peluang rugi lebih besar daripada peluang untung,” ujarnya.

Untuk mengembalikan produksi satu juta barel, industri membutuhkan investasi sekitar 25 miliar dolar AS per tahun. “Yang memiliki dana sebesar ini ya pihak asing. Mereka tidak hanya melihat Indonesia saja. Apabila regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik lagi dan berpindah ke negara lain,” paparnya.

Dari RUU Migas, ia melihat perlunya kepastian kelembagaan. “Namanya UU harusnya tidak mencantumkan alternatif. Diberikan waktu kepada pemerintah untuk menentukan memilih apakah BUMN-nya sudah ada atau dibentuk baru. Ini tidak mengandung kepastian,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Administrasi, Prof Winarsi menekankan penguasaan negara menuntut kepastian hukum dengan merujuk Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Pasal 28D ayat 1 ini menjamin kepastian hukum, jadi RUU yang baru wajib untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memaknai penguasaan negara lebih luas daripada kepemilikan. BP Migas juga masih mengandung cacat konstruksi karena lembaga itu hanya mengatur dan mengawasi tanpa menjalankan usaha.

Prof Winarsi menilai draf RUU masih bolong. “Dalam RUU ini, saya tidak menemukan sanksi administratif yang seharusnya dijelaskan dalam setiap undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan BUK.

“Kewenangan BUK ini harus jelas, apakah lewat delegasi atau atribusi, dan aturan mana yang mengatur itu,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait