RUU Migas Harus Melibatkan Publik dan Dorong Kemandirian Energi

METROTODAY, SURABAYA – Masa depan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas. Kegiatan berlangsung Selasa di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kampus Dharmawangsa-B, Surabaya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT, memaparkan arah legislasi dan desain pengaturan usaha hulu dalam Rancangan Undang-Undang Migas. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini tidak boleh dilakukan secara tertutup.

“Penyusunan RUU Migas perlu melibatkan partisipasi publik. Pembentukan regulasi harus mempertimbangkan berbagai perspektif melalui uji publik dan dinamika pembahasan antar faksi di DPR,” jelasnya, Selasa (13/10).

Sugeng menjelaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2001 lahir pada masa reformasi dengan tujuan memisahkan fungsi regulator dan operator. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya, termasuk mengenai BP Migas, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Seminar Nasional Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Unair. (Foto: Istimewa)”Dalam putusan MK, terdapat pemaknaan mengenai fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan. Karena itu, kita memerlukan desain kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi tersebut sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.

Komisi XII DPR RI mendorong pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Terkait penurunan produksi minyak nasional dan ketergantungan terhadap impor, Sugeng menekankan bahwa eksplorasi wilayah kerja baru adalah kunci utama. Tanpa langkah tersebut, peningkatan produksi akan sangat sulit tercapai.

“Kalau kita ingin meningkatkan lifting namun tanpa eksplorasi, maka akan sangat sulit bahkan mustahil. Kita masih memiliki cekungan yang belum dieksplorasi dan membutuhkan investasi serta teknologi untuk mengembangkannya,” tuturnya.

Ia menegaskan, RUU Migas harus dirancang untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional.

“Melalui penguatan kelembagaan, eksplorasi, dan tata kelola yang terarah, Indonesia diharapkan mampu mendorong kemandirian energi sekaligus mengoptimalkan manfaat sumber daya migas bagi masyarakat,” tuturnya.

METROTODAY, SURABAYA – Masa depan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas. Kegiatan berlangsung Selasa di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kampus Dharmawangsa-B, Surabaya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT, memaparkan arah legislasi dan desain pengaturan usaha hulu dalam Rancangan Undang-Undang Migas. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini tidak boleh dilakukan secara tertutup.

“Penyusunan RUU Migas perlu melibatkan partisipasi publik. Pembentukan regulasi harus mempertimbangkan berbagai perspektif melalui uji publik dan dinamika pembahasan antar faksi di DPR,” jelasnya, Selasa (13/10).

Sugeng menjelaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2001 lahir pada masa reformasi dengan tujuan memisahkan fungsi regulator dan operator. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya, termasuk mengenai BP Migas, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Seminar Nasional Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Unair. (Foto: Istimewa)”Dalam putusan MK, terdapat pemaknaan mengenai fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan. Karena itu, kita memerlukan desain kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi tersebut sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.

Komisi XII DPR RI mendorong pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Terkait penurunan produksi minyak nasional dan ketergantungan terhadap impor, Sugeng menekankan bahwa eksplorasi wilayah kerja baru adalah kunci utama. Tanpa langkah tersebut, peningkatan produksi akan sangat sulit tercapai.

“Kalau kita ingin meningkatkan lifting namun tanpa eksplorasi, maka akan sangat sulit bahkan mustahil. Kita masih memiliki cekungan yang belum dieksplorasi dan membutuhkan investasi serta teknologi untuk mengembangkannya,” tuturnya.

Ia menegaskan, RUU Migas harus dirancang untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional.

“Melalui penguatan kelembagaan, eksplorasi, dan tata kelola yang terarah, Indonesia diharapkan mampu mendorong kemandirian energi sekaligus mengoptimalkan manfaat sumber daya migas bagi masyarakat,” tuturnya.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait