EDITOR

Mas atok

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Populer

Kontraktor Wajib Tahu! Risiko Hukum...

Hadapi 10 Pemain PSIM Sejak...

Dari Ruang Kelas Sederhana, Menumbuhkan...

Ditinggal Orangtua Takziah, Dua Anak...

AMN Surabaya Wisuda Perdana dan...