Penyelidikan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Berlanjut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 35 orang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Masih ada beberapa tersangka baru. Yang kemarin dua orang ya,” ujarnya pada Selasa (9/9).

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka baru ini terlibat langsung dalam aksi pembakaran gedung cagar budaya tersebut. “Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah mengamankan 315 orang terkait aksi perusakan di Surabaya, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan hukum ini dilakukan terhadap massa perusuh yang bertindak anarkis.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh, jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 35 orang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Masih ada beberapa tersangka baru. Yang kemarin dua orang ya,” ujarnya pada Selasa (9/9).

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka baru ini terlibat langsung dalam aksi pembakaran gedung cagar budaya tersebut. “Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah mengamankan 315 orang terkait aksi perusakan di Surabaya, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan hukum ini dilakukan terhadap massa perusuh yang bertindak anarkis.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh, jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait