Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

METROTODAY, SURABAYA – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, Misbahul (20) dan Rosidi (20), harus menerima ganjaran tembakan timah panas di kakinya setelah nekat melawan saat ditangkap polisi.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (5/7) dini hari, diawali aksi mereka di sebuah minimarket di Sidoarjo.

Awalnya, Misbahul dan Rosidi menunjukkan kelihaian mereka. Rekaman CCTV minimarket jelas memperlihatkan bagaimana keduanya dengan santai membawa kabur sepeda motor yang terparkir, sementara pemiliknya sedang berbelanja. Tanpa kesulitan berarti, motor berhasil mereka bawa.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas Buser Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang berpatroli di kawasan Keputih mencurigai kedua pelaku mengendarai motor tanpa kunci kontak. K

ecurigaan petugas terbukti benar. Saat dihentikan untuk diperiksa, Misbahul dan Rosidi malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Saat kami hentikan dan mencoba memeriksa, mereka malah melawan dan berusaha kabur,” ungkap AKP Sigit Wahyu, Kapolsek Sukolilo Surabaya, pada Senin (7/7).

Situasi yang semakin menegangkan ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. “Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki mereka,” tegas AKP Sigit.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan petugas. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka,” tuturnya.

Misbahul, salah satu tersangka, tanpa tedeng aling-aling mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. “Saya sudah delapan kali mencuri motor di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.

Motor-motor hasil curian tersebut ia jual kepada penadah di Madura seharga Rp 4 juta per unit. “Ya, saya menyesal. Saya khilaf. Saya butuh uang untuk keluarga,” ungkap Misbahul.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci letter T.

Kini, Misbahul dan Rosidi mendekam di Mapolsek Sukolilo dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, Misbahul (20) dan Rosidi (20), harus menerima ganjaran tembakan timah panas di kakinya setelah nekat melawan saat ditangkap polisi.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (5/7) dini hari, diawali aksi mereka di sebuah minimarket di Sidoarjo.

Awalnya, Misbahul dan Rosidi menunjukkan kelihaian mereka. Rekaman CCTV minimarket jelas memperlihatkan bagaimana keduanya dengan santai membawa kabur sepeda motor yang terparkir, sementara pemiliknya sedang berbelanja. Tanpa kesulitan berarti, motor berhasil mereka bawa.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas Buser Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang berpatroli di kawasan Keputih mencurigai kedua pelaku mengendarai motor tanpa kunci kontak. K

ecurigaan petugas terbukti benar. Saat dihentikan untuk diperiksa, Misbahul dan Rosidi malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Saat kami hentikan dan mencoba memeriksa, mereka malah melawan dan berusaha kabur,” ungkap AKP Sigit Wahyu, Kapolsek Sukolilo Surabaya, pada Senin (7/7).

Situasi yang semakin menegangkan ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. “Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki mereka,” tegas AKP Sigit.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan petugas. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka,” tuturnya.

Misbahul, salah satu tersangka, tanpa tedeng aling-aling mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. “Saya sudah delapan kali mencuri motor di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.

Motor-motor hasil curian tersebut ia jual kepada penadah di Madura seharga Rp 4 juta per unit. “Ya, saya menyesal. Saya khilaf. Saya butuh uang untuk keluarga,” ungkap Misbahul.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci letter T.

Kini, Misbahul dan Rosidi mendekam di Mapolsek Sukolilo dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait