30.7 C
Surabaya
23 June 2025, 14:39 PM WIB

PPIH Pastikan Asuransi Penuh Bagi Jemaah Haji yang Kecelakaan atau Wafat, Begini Cara Klaimnya!

METROTODAY, JAKARTA – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan para jamaah haji reguler tak perlu khawatir soal perlindungan finansial.

Ia menegaskan bahwa jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa ibadah akan mendapatkan asuransi.

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi yang dirancang untuk melindungi jamaah:

  1. Wafat Bukan Karena Kecelakaan: Bagi jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
  2. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Jika jamaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan adalah dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan: Jamaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan: Bagi jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, manfaat asuransi diberikan sebesar persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Muchlis juga merinci ketentuan klaim asuransi jiwa bagi jamaah haji reguler yang meninggal atau mengalami kecelakaan, dengan cakupan masa asuransi yang luas:

  1. Dari Asrama Hingga Kepulangan: Masa asuransi dimulai sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi (atau embarkasi antara) untuk pemberangkatan, hingga mereka keluar dari asrama haji debarkasi (atau debarkasi antara) untuk kepulangan.
  2. Perawatan Pasca-Kepulangan: Bagi jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji dan tiba kembali di debarkasi, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan, mereka tetap tercakup dalam asuransi.
  3. Perpanjangan Masa Pertanggungan: Jika jamaah haji reguler masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya akan diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Sakit Selama Fase Pemberangkatan: Asuransi juga mencakup jamaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji mengalami sakit, harus dirawat, dan meninggal hingga masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim

Untuk kemudahan proses, tata cara pengajuan klaim telah dipermudah:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau dapat pula diajukan melalui e-mail klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Jika ada dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
  4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dipantau dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Berikut adalah dokumen pengajuan klaim berdasarkan jenis kejadian:

I. Meninggal di Arab Saudi:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
    Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  2. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
  3. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Fotokopi identitas.
  5. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di Pesawat:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air.
  3. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan terjadi di tanah air.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan proses klaim asuransi dapat berjalan lancar, memberikan dukungan yang diperlukan bagi keluarga jamaah haji yang mengalami musibah. (ahm)

METROTODAY, JAKARTA – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan para jamaah haji reguler tak perlu khawatir soal perlindungan finansial.

Ia menegaskan bahwa jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa ibadah akan mendapatkan asuransi.

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi yang dirancang untuk melindungi jamaah:

  1. Wafat Bukan Karena Kecelakaan: Bagi jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
  2. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Jika jamaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan adalah dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan: Jamaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan: Bagi jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, manfaat asuransi diberikan sebesar persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Muchlis juga merinci ketentuan klaim asuransi jiwa bagi jamaah haji reguler yang meninggal atau mengalami kecelakaan, dengan cakupan masa asuransi yang luas:

  1. Dari Asrama Hingga Kepulangan: Masa asuransi dimulai sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi (atau embarkasi antara) untuk pemberangkatan, hingga mereka keluar dari asrama haji debarkasi (atau debarkasi antara) untuk kepulangan.
  2. Perawatan Pasca-Kepulangan: Bagi jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji dan tiba kembali di debarkasi, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan, mereka tetap tercakup dalam asuransi.
  3. Perpanjangan Masa Pertanggungan: Jika jamaah haji reguler masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya akan diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Sakit Selama Fase Pemberangkatan: Asuransi juga mencakup jamaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji mengalami sakit, harus dirawat, dan meninggal hingga masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim

Untuk kemudahan proses, tata cara pengajuan klaim telah dipermudah:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau dapat pula diajukan melalui e-mail klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Jika ada dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
  4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dipantau dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Berikut adalah dokumen pengajuan klaim berdasarkan jenis kejadian:

I. Meninggal di Arab Saudi:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
    Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  2. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
  3. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Fotokopi identitas.
  5. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di Pesawat:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air.
  3. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan terjadi di tanah air.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Cetakan database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan proses klaim asuransi dapat berjalan lancar, memberikan dukungan yang diperlukan bagi keluarga jamaah haji yang mengalami musibah. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/