31.7 C
Surabaya
17 June 2025, 11:54 AM WIB

Harga Fantastis! Bangunan Cagar Budaya di Jalan Raya Darmo Dijual Ratusan Miliar Rupiah

METROTODAY, SURABAYA – Bangunan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena keindahan arsitektur kolonialnya, tetapi juga karena ancaman terhadap sejumlah bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo.

Tiga bangunan di pojok jalan utama terpantau mengalami nasib berbeda, mulai dari yang telah dibongkar hingga yang ditawarkan dengan harga fantastis.

Ketiga bangunan tersebut berada di persimpangan Jalan Raya Darmo dengan Jalan Dr. Soetomo, Jalan WR. Supratman, dan Jalan Bengawan.

Bangunan di persimpangan Jalan Dr. Soetomo kini telah digantikan oleh kantor Bank Neo Commerce (BNC). Sementara, bangunan di persimpangan Jalan WR. Supratman telah dibongkar rata dengan tanah.

Yang terakhir, bangunan di persimpangan Jalan Bengawan saat ini ditawarkan untuk dijual oleh dua agen properti berbeda, dengan harga yang ditawarkan mencapai Rp 110 miliar hingga Rp 120 miliar.

Menariknya, bangunan yang ditawarkan tersebut tidak termasuk dalam 10 bangunan yang telah diberi plakat Cagar Budaya, seperti yang disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, dalam jumpa pers pada 4 Juni 2025 lalu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib bangunan-bangunan bersejarah lainnya di kawasan tersebut.

AH Thony, inisiator Perda Cagar Budaya dan inisiator Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, menyoroti potensi “pembalakan” bangunan-bangunan cagar budaya ini.

“Ini bahaya. Ini namanya pembalakan bangunan dalam kawasan lindung Cagar Budaya,” tegas AH Thony, Senin (9/6).

AH Thony mempertanyakan konsep “partisipasi pemilik” yang disampaikan oleh Retno Hastijanti. “Yang disampaikan Ketua TACB itu benar, ada partisipasi pemilik. Tapi pembongkaran itu apa ya tindakan partisipatif?” tanyanya.

Meskipun “adaptive reuse” atau pengalihfungsian bangunan dapat dilakukan, hal tersebut harus sesuai dengan aturan cagar budaya yang berlaku.

Perubahan fungsi lahan di Jalan Raya Darmo dari permukiman menjadi bisnis dan perdagangan, seperti terlihat dari pembangunan kantor BNC, menunjukkan betapa strategis dan ekonomisnya kawasan ini, sekaligus menjadi ancaman bagi kelestarian bangunan-bangunan bersejarahnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Bangunan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena keindahan arsitektur kolonialnya, tetapi juga karena ancaman terhadap sejumlah bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo.

Tiga bangunan di pojok jalan utama terpantau mengalami nasib berbeda, mulai dari yang telah dibongkar hingga yang ditawarkan dengan harga fantastis.

Ketiga bangunan tersebut berada di persimpangan Jalan Raya Darmo dengan Jalan Dr. Soetomo, Jalan WR. Supratman, dan Jalan Bengawan.

Bangunan di persimpangan Jalan Dr. Soetomo kini telah digantikan oleh kantor Bank Neo Commerce (BNC). Sementara, bangunan di persimpangan Jalan WR. Supratman telah dibongkar rata dengan tanah.

Yang terakhir, bangunan di persimpangan Jalan Bengawan saat ini ditawarkan untuk dijual oleh dua agen properti berbeda, dengan harga yang ditawarkan mencapai Rp 110 miliar hingga Rp 120 miliar.

Menariknya, bangunan yang ditawarkan tersebut tidak termasuk dalam 10 bangunan yang telah diberi plakat Cagar Budaya, seperti yang disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, dalam jumpa pers pada 4 Juni 2025 lalu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib bangunan-bangunan bersejarah lainnya di kawasan tersebut.

AH Thony, inisiator Perda Cagar Budaya dan inisiator Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, menyoroti potensi “pembalakan” bangunan-bangunan cagar budaya ini.

“Ini bahaya. Ini namanya pembalakan bangunan dalam kawasan lindung Cagar Budaya,” tegas AH Thony, Senin (9/6).

AH Thony mempertanyakan konsep “partisipasi pemilik” yang disampaikan oleh Retno Hastijanti. “Yang disampaikan Ketua TACB itu benar, ada partisipasi pemilik. Tapi pembongkaran itu apa ya tindakan partisipatif?” tanyanya.

Meskipun “adaptive reuse” atau pengalihfungsian bangunan dapat dilakukan, hal tersebut harus sesuai dengan aturan cagar budaya yang berlaku.

Perubahan fungsi lahan di Jalan Raya Darmo dari permukiman menjadi bisnis dan perdagangan, seperti terlihat dari pembangunan kantor BNC, menunjukkan betapa strategis dan ekonomisnya kawasan ini, sekaligus menjadi ancaman bagi kelestarian bangunan-bangunan bersejarahnya. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/