Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden & Pejabat Negara

METROTODAY, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  mengungkap skandal penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access) yang melibatkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH.

Tak main main, penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menargetkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” terang Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain ketiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka dan kini ditahan yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Polri), seorang jenderal lagi berinisial SU juga masih diperiksa sebagai saksi.

Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan kronologi kasus ini. Menurut dia, aksi penyadapan ilegal diduga telah berlangsung sejak kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka secara langsung memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.

Seluruh proses penyadapan tersebut dilakukan tanpa dibekali surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP), serta sama sekali tidak berkaitan dengan upaya penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tak hanya itu, guna menutupi jejak kejahatannya, para tersangka mendalangi penghapusan data dan jejak log pada sistem LIMS yang terjadi pada Oktober 2026 saat kasus ini mulai terendus.

Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan bahwa dalam menuntaskan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Sejumlah barang bukti vital turut disita dari para tersangka, meliputi 11 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal berat berlapis yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara (ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara).

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara) dan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain (ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara).

Di tempat yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penyelewengan tugas ini merupakan murni perbuatan oknum dan sama sekali bukan bagian dari kebijakan resmi institusi Polri.

Ia menjelaskan bahwa Polri telah memiliki benteng aturan yang jelas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut secara ketat mengatur bahwa setiap pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri wajib menghormati prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, kerahasiaan, serta semata-mata untuk kepentingan peradilan tindak pidana.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” tegas Irwasum.

Selain penanganan pidana oleh Bareskrim Polri, ketiga tersangka kini juga berhadapan dengan proses penegakan kode etik yang ditangani langsung oleh Divisi Propam Polri. (mt)

METROTODAY, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  mengungkap skandal penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access) yang melibatkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH.

Tak main main, penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menargetkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” terang Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain ketiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka dan kini ditahan yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Polri), seorang jenderal lagi berinisial SU juga masih diperiksa sebagai saksi.

Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan kronologi kasus ini. Menurut dia, aksi penyadapan ilegal diduga telah berlangsung sejak kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka secara langsung memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.

Seluruh proses penyadapan tersebut dilakukan tanpa dibekali surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP), serta sama sekali tidak berkaitan dengan upaya penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tak hanya itu, guna menutupi jejak kejahatannya, para tersangka mendalangi penghapusan data dan jejak log pada sistem LIMS yang terjadi pada Oktober 2026 saat kasus ini mulai terendus.

Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan bahwa dalam menuntaskan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Sejumlah barang bukti vital turut disita dari para tersangka, meliputi 11 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal berat berlapis yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara (ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara).

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara) dan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain (ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara).

Di tempat yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penyelewengan tugas ini merupakan murni perbuatan oknum dan sama sekali bukan bagian dari kebijakan resmi institusi Polri.

Ia menjelaskan bahwa Polri telah memiliki benteng aturan yang jelas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut secara ketat mengatur bahwa setiap pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri wajib menghormati prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, kerahasiaan, serta semata-mata untuk kepentingan peradilan tindak pidana.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” tegas Irwasum.

Selain penanganan pidana oleh Bareskrim Polri, ketiga tersangka kini juga berhadapan dengan proses penegakan kode etik yang ditangani langsung oleh Divisi Propam Polri. (mt)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait