Warung Remang-Remang Marak di Surabaya, Menjual Miras Hingga Pekerjakan Pemandu Lagu Luar Kota

METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menyebut keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di berbagai wilayah, antara lain kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran, serta sebagian area di Surabaya Timur dan Surabaya Barat.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10).

Irna menjelaskan, penentuan warung remang-remang yang ilegal tidak dilihat dari pencahayaan semata, melainkan berdasarkan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

Para wanita penghibur yang diamankan di warung remang remang di Surabaya. (Foto: Istimewa)

“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” ujar Irna.

Ia menegaskan, Pemkot tetap membuka ruang bagi warga yang ingin berdagang secara wajar.

“Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.

Selain warung remang-remang, Satpol PP juga menindak keberadaan pemandu lagu perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Mereka yang terjaring akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, tes urine, hingga pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine. Selanjutnya dilakukan pembinaan ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya, sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” tegas Irna.

Dijelaskan, selama operasi belum ditemukan pemandu lagu yang berusia di bawah umur. Namun, sebagian besar yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.

Irna menekankan bahwa ketertiban tidak bisa dilakukan sendirian oleh pihak pemerintah. “Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menyebut keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di berbagai wilayah, antara lain kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran, serta sebagian area di Surabaya Timur dan Surabaya Barat.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10).

Irna menjelaskan, penentuan warung remang-remang yang ilegal tidak dilihat dari pencahayaan semata, melainkan berdasarkan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

Para wanita penghibur yang diamankan di warung remang remang di Surabaya. (Foto: Istimewa)

“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” ujar Irna.

Ia menegaskan, Pemkot tetap membuka ruang bagi warga yang ingin berdagang secara wajar.

“Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.

Selain warung remang-remang, Satpol PP juga menindak keberadaan pemandu lagu perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Mereka yang terjaring akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, tes urine, hingga pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine. Selanjutnya dilakukan pembinaan ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya, sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” tegas Irna.

Dijelaskan, selama operasi belum ditemukan pemandu lagu yang berusia di bawah umur. Namun, sebagian besar yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.

Irna menekankan bahwa ketertiban tidak bisa dilakukan sendirian oleh pihak pemerintah. “Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait