Diimingi Gaji Rp8 Juta, Remaja 19 Tahun Justru Dieksploitasi Melalui MiChat untuk Cari Pelanggan

METROTODAY, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktek prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Keduanya diduga mengeksploitasi seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Jules, Jumat (16/10).

Kombes Pol Ganis menjelaskan, korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan berpenghasilan Rp8 juta per bulan. Namun sejak Februari hingga Juli 2026, korban justru diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.

ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo sekaligus mengoordinasikan joki. Sementara AA bertugas sebagai operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan meraup keuntungan.

Penyidik menyita barang bukti berupa 38 kondom, tiga ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM.

Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak jelas profil perusahaannya.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa. Penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktek prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Keduanya diduga mengeksploitasi seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Jules, Jumat (16/10).

Kombes Pol Ganis menjelaskan, korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan berpenghasilan Rp8 juta per bulan. Namun sejak Februari hingga Juli 2026, korban justru diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.

ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo sekaligus mengoordinasikan joki. Sementara AA bertugas sebagai operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan meraup keuntungan.

Penyidik menyita barang bukti berupa 38 kondom, tiga ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM.

Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak jelas profil perusahaannya.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa. Penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait