METROTODAY, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menindak tegas tiga toko minuman beralkohol yang terbukti melanggar aturan perizinan. Penindakan dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut pada Selasa (13/10).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa ketiga toko tersebut hanya memiliki izin sebagai sub-distributor, namun menjual minuman beralkohol secara eceran langsung ke masyarakat.
“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah kecamatan Pabean Cantian, kecamatan Sukomanunggal dan kecamatan Rungkut,” kata Rizal.
Izin sub distributor hanya mengizinkan penyaluran kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran bukan dijual langsung ke konsumen umum.

“Pemegang izin sub distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
Antara lain di Pabean Cantian diamankan 16 botol, di Sukomanunggal 15 botol, dan di Rungkut toko sudah dalam keadaan tutup. Dua toko yang masih beroperasi kini disegel dan dipasangi stiker pelanggaran.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan stiker pelanggaran. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari Pemerintah Kota terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Pemilik usaha akan dikenakan sanksi pidana ringan agar memberi efek jera. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan, upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)


