METROTODAY, BALI — Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan platform digital memicu krisis mendalam bagi ekosistem media massa global. Karya jurnalistik yang diproduksi lewat riset, peliputan lapangan, dan verifikasi fakta kian marak dicaplok secara sepihak untuk agregasi, monetisasi, hingga dijadikan data latih AI tanpa izin maupun kompensasi ekonomi yang adil.
Merespons ancaman tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemkum) RI menggelar forum internasional bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum regional ini menghadirkan puluhan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari negara-negara ASEAN serta Skotlandia guna merumuskan perisai hukum bagi industri jurnalisme.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti paradoks besar yang dialami industri media saat ini. Menurutnya, meski digitalisasi memperluas jangkauan informasi, media justru makin terperosok dalam ketimpangan ekonomi melawan raksasa teknologi.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia mengingatkan bahwa fenomena ini bukan sekadar urusan kelangsungan bisnis media semata, melainkan menyangkut etika dan masa depan jurnalisme. Jika fondasi ekonomi media runtuh akibat
pengerukan data tanpa kompensasi, kemampuan pers untuk melayani publik dan menopang demokrasi akan terancam.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyuarakan keberpihakan penuh terhadap hak kekayaan intelektual insan pers.
Ia menekankan bahwa penyebaran informasi saat ini sudah tidak lagi mengenal batas negara, sehingga memerlukan regulasi yang adaptif dan melintas batas.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Untuk membendung monopoli platform global, Indonesia mendorong tiga aspek utama dalam kerja sama regional ASEAN ini, yakni:
- Transparansi Penggunaan Karya: Kejelasan dan keterbukaan platform digital saat menggunakan atau melatih AI dengan data pers.
- Remunerasi yang Adil: Pembagian nilai ekonomi yang setimpal bagi jurnalis dan perusahaan media.
- Sistem Pengelolaan Hak Lintas Negara: Tata kelola hak cipta yang terhubung dan diakui secara regional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa forum ini menjadi pijakan krusial untuk mengevaluasi opsi kebijakan nasional. Hasil diskusi lintas negara ini akan dijadikan masukan langsung untuk memperkuat kebijakan nasional, termasuk rencana Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara itu, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikai dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menambahkan pentingnya menjaga kejelasan atribusi sumber di tengah gempuran AI generatif agar jurnalis tetap mendapatkan pengakuan yang layak atas karyanya.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” jelas Fifi.
Melalui langkah kolektif di kawasan Asia Tenggara ini, Pemerintah dan Dewan Pers berharap industri media baik berskala besar maupun lokal, akan memiliki daya tawar yang tangguh dalam menghadapi monopoli perusahaan teknologi global.
Rangkaian acara dibagi ke dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membedah opsi kebijakan dan hak terkait melalui perbandingan model dari Indonesia, Malaysia, dan Australia. Sesi kedua berfokus pada pemetaan tantangan bersama di ASEAN terkait penggunaan karya oleh AI generatif yang berpotensi menghilangkan atribusi sumber berita. Selanjutnya, sesi penutup membandingkan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam undang-undang hak cipta lintas negara. (mt)


