Deklarasi Bali Serukan Perlindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi AI dan Platform Digital

METROTODAY, BALI – Gempuran pesat platform digital global serta teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memicu ancaman serius bagi keberlangsungan industri pers. Praktik pengambilan, penggandaan, hingga komersialisasi berita tanpa izin dan tanpa bagi hasil ekonomi yang adil membuat ekosistem media massa berada dalam titik kritis.

Merespons krisis tersebut, para tokoh pers, pimpinan media, pembuat kebijakan, dan pakar hukum dari berbagai negara anggota ASEAN hingga Skotlandia berkumpul di Bali untuk mengambil sikap tegas dalam pertemuan regional bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Forum bersejarah yang diprakarsai oleh Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini membuahkan kesepakatan kolektif yang dinamakan Deklarasi Bali atau ASEAN Joint Statement.

Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, beserta puluhan delegasi lintas negara. Kesepakatan ini memuat komitmen bersama untuk membendung eksploitasi karya pers di era digital.

Melalui Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat pilar komitmen utama. Pertama, pengakuan penuh terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual bernilai ekonomi utuh yang memberikan kontribusi vital bagi kepentingan publik.

Kedua, dorongan untuk menguatkan kerangka hukum hak cipta di tingkat nasional agar efektif mencegah pembajakan konten tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketiga, penegakan tata niaga digital yang adil, transparan, dan akuntabel terkait distribusi serta monetisasi konten oleh platform teknologi. Keempat, pembentukan kerja sama regional di tingkat ASEAN untuk mendorong negosiasi kolektif (collective bargaining) serta perumusan solusi praktis lintas sektor.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif penyelamatan ekosistem informasi publik, bukan sekadar kalkulasi keuntungan bisnis media semata. Perlindungan karya jurnalistik sangat krusial untuk menjaga napas jurnalisme berkualitas sebagai barang publik yang menopang keberlangsungan demokrasi.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa gempuran AI dan platform digital tidak dapat dilawan oleh satu negara secara terisolasi.

Deklarasi Bali menjadi tonggak awal bagi negara-negara Asia Tenggara untuk membangun rezim hukum kekayaan intelektual yang adaptif, di mana pengembang teknologi, distributor, dan pencipta konten saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing.

Pasca-deklarasi ini, negara-negara peserta diharapkan segera menyusun peta jalan regulasi di tingkat nasional guna menertibkan praktik pencaplokan konten tanpa kompensasi, sekaligus menjadi bahan evaluasi penguatan kebijakan hak cipta di kawasan ASEAN. (mt)

METROTODAY, BALI – Gempuran pesat platform digital global serta teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memicu ancaman serius bagi keberlangsungan industri pers. Praktik pengambilan, penggandaan, hingga komersialisasi berita tanpa izin dan tanpa bagi hasil ekonomi yang adil membuat ekosistem media massa berada dalam titik kritis.

Merespons krisis tersebut, para tokoh pers, pimpinan media, pembuat kebijakan, dan pakar hukum dari berbagai negara anggota ASEAN hingga Skotlandia berkumpul di Bali untuk mengambil sikap tegas dalam pertemuan regional bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Forum bersejarah yang diprakarsai oleh Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini membuahkan kesepakatan kolektif yang dinamakan Deklarasi Bali atau ASEAN Joint Statement.

Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, beserta puluhan delegasi lintas negara. Kesepakatan ini memuat komitmen bersama untuk membendung eksploitasi karya pers di era digital.

Melalui Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat pilar komitmen utama. Pertama, pengakuan penuh terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual bernilai ekonomi utuh yang memberikan kontribusi vital bagi kepentingan publik.

Kedua, dorongan untuk menguatkan kerangka hukum hak cipta di tingkat nasional agar efektif mencegah pembajakan konten tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketiga, penegakan tata niaga digital yang adil, transparan, dan akuntabel terkait distribusi serta monetisasi konten oleh platform teknologi. Keempat, pembentukan kerja sama regional di tingkat ASEAN untuk mendorong negosiasi kolektif (collective bargaining) serta perumusan solusi praktis lintas sektor.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif penyelamatan ekosistem informasi publik, bukan sekadar kalkulasi keuntungan bisnis media semata. Perlindungan karya jurnalistik sangat krusial untuk menjaga napas jurnalisme berkualitas sebagai barang publik yang menopang keberlangsungan demokrasi.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa gempuran AI dan platform digital tidak dapat dilawan oleh satu negara secara terisolasi.

Deklarasi Bali menjadi tonggak awal bagi negara-negara Asia Tenggara untuk membangun rezim hukum kekayaan intelektual yang adaptif, di mana pengembang teknologi, distributor, dan pencipta konten saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing.

Pasca-deklarasi ini, negara-negara peserta diharapkan segera menyusun peta jalan regulasi di tingkat nasional guna menertibkan praktik pencaplokan konten tanpa kompensasi, sekaligus menjadi bahan evaluasi penguatan kebijakan hak cipta di kawasan ASEAN. (mt)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait