Sebabkan 3 Warga Meninggal, MUI Jatim Desak Pelarangan Sound Horeg lewat Pergub

METROTODAY, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan sound horeg. Desakan ini menyusul insiden yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat sangat diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban kembali.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf, Jumat (4/9).

MUI Jatim sejak awal telah mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas sound horeg dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek medis. Namun, pengawasan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” katanya.

Oleh karena itu, MUI Jatim meminta kepolisian kembali memperketat pengawasan dan penindakan. Surat edaran maupun imbauan pemerintah daerah selama ini dinilai belum cukup kuat.

“Harus ada regulasi yang berkekuatan hukum tetap, seperti peraturan gubernur atau kepala daerah,” tegasnya.

Ma’ruf juga menyoroti belum seragamnya kebijakan di Jawa Timur sebagian daerah telah melarang, sementara lainnya masih memberi ruang. Ia menduga hal ini tidak terlepas dari kepentingan tertentu, termasuk dinamika politik kampanye.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan sound horeg. Desakan ini menyusul insiden yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat sangat diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban kembali.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf, Jumat (4/9).

MUI Jatim sejak awal telah mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas sound horeg dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek medis. Namun, pengawasan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” katanya.

Oleh karena itu, MUI Jatim meminta kepolisian kembali memperketat pengawasan dan penindakan. Surat edaran maupun imbauan pemerintah daerah selama ini dinilai belum cukup kuat.

“Harus ada regulasi yang berkekuatan hukum tetap, seperti peraturan gubernur atau kepala daerah,” tegasnya.

Ma’ruf juga menyoroti belum seragamnya kebijakan di Jawa Timur sebagian daerah telah melarang, sementara lainnya masih memberi ruang. Ia menduga hal ini tidak terlepas dari kepentingan tertentu, termasuk dinamika politik kampanye.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait