Satpol PP Tertibkan Warung Penjual Miras Tanpa Izin dan Karaoke di Putro Agung Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, dilaporkan menjual minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menggelar aktivitas karaoke dengan suara keras hingga mengganggu ketenteraman warga di sekitarnya.

Menyikapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan jajaran Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.

“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri kepada jajaran Satpol PP Surabaya, Kamis (27/8).

Ia menegaskan penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan sembarangan. Bahkan yang berizin pun tetap wajib mematuhi ketentuan lokasi dan tata cara penjualan.

“Iya itu ditertibkan semua, nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.

Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua bangunan. “Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.

Hasil pengecekan dokumen menunjukkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Satpol PP pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menghentikan aktivitas karaoke, dan melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Irna menjelaskan aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Hasil penindakan akan dikoordinasikan dengan Dinkopumdag Surabaya untuk pengawasan lanjut.

“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.

Irna mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi lingkungannya.

“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, dilaporkan menjual minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menggelar aktivitas karaoke dengan suara keras hingga mengganggu ketenteraman warga di sekitarnya.

Menyikapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan jajaran Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.

“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri kepada jajaran Satpol PP Surabaya, Kamis (27/8).

Ia menegaskan penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan sembarangan. Bahkan yang berizin pun tetap wajib mematuhi ketentuan lokasi dan tata cara penjualan.

“Iya itu ditertibkan semua, nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.

Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua bangunan. “Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.

Hasil pengecekan dokumen menunjukkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Satpol PP pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menghentikan aktivitas karaoke, dan melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Irna menjelaskan aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Hasil penindakan akan dikoordinasikan dengan Dinkopumdag Surabaya untuk pengawasan lanjut.

“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.

Irna mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi lingkungannya.

“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait