METROTODAY, SURABAYA – Masyarakat Surabaya kini dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur kini menghadirkan layanan ATM Samsat QRIS.
Fasilitas pembayaran mandiri ini tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan sejumlah kantor kecamatan di Surabaya.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat.
“Kami hadir dalam kemudahan pembayaran kendaraan bermotor, ini difasilitasi dari teman-teman Bapenda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan,” kata Basari, Minggu (23/8).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa STNK serta mengetahui nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraannya.
“Jadi masyarakat tinggal membawa STNK, hafal nopol, nomor mesin dan rangkanya, silakan diinput dan dicetak mandiri di tempat itu,” jelasnya.
Lima UPTB yang dilengkapi ATM Samsat QRIS:
– UPTB 1: Jalan Tambak Rejo V/3
– UPTB 2: Jalan Rungkut Asri Nomor 22
– UPTB 3: Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247
– UPTB 4: Jalan Dukuh Kupang Barat I/25
– UPTB 5: Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo
Selain itu, layanan juga tersedia di Kantor Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang. Lokasi dipilih berdasarkan kepadatan kendaraan dan kebutuhan masyarakat.
“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bapenda Surabaya juga membuka layanan perpajakan setiap Minggu pagi saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul, mencakup pajak kendaraan maupun jenis pajak lainnya.
“Di CFD Taman Bungkul kadang-kadang dengan teman-teman Bapenda Provinsi kami juga memberikan layanan terkait semua pajak. Apakah pajak kendaraan bermotor maupun pajak lainnya,” tuturnya.


