Gaji ke-13 ASN Surabaya Dibayarkan Mulai Juni, Begini Ketentuan untuk PPPK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah demi kelancaran proses pencairan tersebut.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ungkap Wiwiek, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur bahwa pemberian gaji ke-13 ditujukan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian, namun tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 21.11.29
ASN di Pemkot Surabaya saat dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Pemkot memastikan gaji ke-13 akan segera turun bulan Juni. (Foto: istimewa)

Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Sementara itu, PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menyampaikan bahwa sesuai aturan, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Adapun besaran yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, teknis pelaksanaannya secara rinci diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah demi kelancaran proses pencairan tersebut.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ungkap Wiwiek, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur bahwa pemberian gaji ke-13 ditujukan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian, namun tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

WhatsApp Image 2026-06-09 at 21.11.29
ASN di Pemkot Surabaya saat dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Pemkot memastikan gaji ke-13 akan segera turun bulan Juni. (Foto: istimewa)

Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Sementara itu, PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menyampaikan bahwa sesuai aturan, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Adapun besaran yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, teknis pelaksanaannya secara rinci diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait