Pemkot Surabaya akan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edara
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan