METROTODAY, SURABAYA – Pasca insiden kebakaran yang terjadi di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo pada Jumat, 15 Mei lalu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur, dr. Bangun Trapsila Purwaka SpOG, menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan dan keselamatan bangunan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh sistem keselamatan berfungsi baik, termasuk kepemilikan dan pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang pengurusannya melibatkan pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran.
Menurut dr. Bangun, ada sejumlah standar minimal keamanan yang wajib diterapkan dan beroperasi secara optimal di setiap rumah sakit, antara lain alat pendeteksi asap, sistem pemadam kebakaran otomatis atau sprinkler, serta sistem hidran.
“Di tempat kami itu dicek banyak hal. Detektor asap dan sprinkler itu harus ada, termasuk hidran. Dan semestinya sudah harus ada di setiap rumah sakit,” tegasnya, Minggu (17/5).
Ia juga menekankan bahwa kelengkapan dokumen SLF, terutama yang berkaitan dengan aspek kedaruratan, bukan sekadar himbauan dari organisasi profesi, melainkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk yang berada di wilayah Surabaya.
“Ya itu bukan dari kami saja, itu sudah keharusan bagi rumah sakit di manapun, termasuk Surabaya,” imbuhnya.
Terkait penyebab pasti kebakaran yang melanda gedung khusus pelayanan jantung tersebut, dr. Bangun enggan memberikan banyak komentar. Ia memilih menunggu hasil penyelidikan resmi yang akan disampaikan oleh pihak kepolisian.
“Kami tunggu penjelasan resminya saja ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD Dr. Soetomo memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski harus dilakukan penyesuaian operasional di beberapa bagian guna menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan. (ahm)

