METROTODAY, SURABAYA – Kasus pelepasan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang semakin sering menjadi sorotan. Di sejumlah daerah, alih fungsi aset desa bahkan berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di beberapa dearah seperti Jogjakarta, Wonosobo, Sidoarjo hingga Madiun.
Kita semua tahu tanah kas desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang memiliki fungsi penting. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejumlah advokat yang sering menangani perkara pertanahan menilai bahwa pemerintah desa sebenarnya bisa meminimalkan risiko penyimpangan tersebut. Menurut Anggit Satriyo Nugroho, salah seorang advokat yang tinggal di Sidoarjo mengungkapkan bahwa salah satu caranya adalah dengan melibatkan pendampingan hukum sejak awal.
Pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan ketika terjadi sengketa, tetapi juga pada tahap perencanaan pengelolaan aset desa.

Menurut Anggit, setidaknya ada beberapa bentuk pendampingan hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah kas desa. Berikut di antaranya :
Audit Hukum terhadap Aset Desa
Menurut Anggit, advokat dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status hukum tanah kas desa. Audit tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh aset desa telah tercatat dengan jelas dalam administrasi pertanahan desa.
Pencatatan tersebut berada dalam sistem administrasi yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga status hukum tanah dapat dipastikan secara formal.
Pendampingan dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Sama
Jika desa berencana bekerja sama dengan pihak pengembang, Anggit menyarankan bahwa advokat dapat membantu menyusun dokumen perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Perjanjian tersebut harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak, termasuk perlindungan terhadap kepentingan desa.
Pendampingan dalam Proses Tukar Menukar Tanah
Dalam banyak aturan hukum, yakni UU Desa dan Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pelepasan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag.
Menurut Anggit, advokat dapat memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion
Sebelum mengambil keputusan penting terkait aset desa, pemerintah desa dapat meminta pandangan hukum dari advokat. Pendapat hukum ini menjadi dasar pertimbangan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Tujuannya agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum. Kita semua tahu, persoalan hukum tersebut tentu berakibat pengusutan oleh aparat penegak hukum dengan tujuan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya.
Pendampingan jika Terjadi Sengketa atau Pemeriksaan Hukum
Jika muncul konflik atau laporan hukum terkait tanah kas desa, advokat dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian perkara. Pendampingan ini penting agar pemerintah desa memahami hak dan kewajiban hukumnya selama proses hukum berlangsung.
Anggit menegaskan bahwa langkah-langkah pendampingan hukum tersebut sangat penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan. Tanpa pengawasan yang kuat, tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset masyarakat justru berpotensi berpindah tangan secara tidak transparan dan prosedural. (git/MT)


