Pemkot Surabaya mengimbau seluruh warga segera melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya jika berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga (KK). Langkah ini penting agar penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian yang layak telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya. Aturan ini akan menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan