Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah yang tidak terhindarkan di tengah tekanan lonjakan harga minyak dunia serta
Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami perubahan harga per 1 Agustus 2025. Kenaikan dan penurunan harga BBM itu didorong oleh fluktuasi harga minyak dunia dan stabilitas nilai tukar rupiah pada bulan Juli 2025.