Pemerintah Indonesia menegaskan akan segera mengambil langkah-langkah diplomatik dan hukum demi membebaskan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk empat jurnalis yang ditahan militer Israel saat menjalankan
Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati yang akan berlaku secara nasional. RUU ini sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional