Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Itu menjadi langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman di ruang digital.
Fenomena berburu giveaway di media sosial semakin marak di kalangan anak muda. Mereka yang disebut sebagai giveaway hunter aktif mengikuti berbagai kontes berhadiah gratis di platform seperti Instagram,