“Tujuan akhirnya bukan sekadar menjawab laporan, tetapi memastikan setiap pengaduan benar-benar selesai secara solutif. Karena itu, standar pelayanan yang kami bangun adalah setiap laporan harus mendapat respons maksimal dalam waktu 1 x 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Dinkominfo Surabaya, Yudho Febriadi, mengingatkan seluruh jajaran bahwa humas dan pengelola media sosial merupakan garda terdepan komunikasi pemerintah.
Konten yang disajikan harus informatif, edukatif, dan dipublikasikan secara konsisten agar program dan kebijakan mudah dipahami masyarakat.
“Komunikasi publik tidak cukup dilakukan sekali atau dua kali. Program-program pemerintah harus terus dikomunikasikan secara konsisten dan berulang agar lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat,” pungkasnya. (ahm)
Page: 1 2
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap dewasa atas isu-isu yang…
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, tantangan menjaga persatuan bangsa kini tidak hanya terjadi…
Forkopimda, ormas, maupun perwakilan berbagam organisasi lain menghimbau masyarakat agar tidak percaya hoaks (berita palsu).…
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Timur telah berhasil mengidentifikasi…
Proses seleksi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS)…
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkoordinasi dengan pengelola mal di Kota Pahlawan agar tidak membangun…
This website uses cookies.